Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim/gln.kemdikbud.go.id
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim/gln.kemdikbud.go.id

Kenaikan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai memberatkan menuai protes dari mahasiswa dan masyarakat. Kenaikan itu ditenggarai akibat lahirnya aturan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjut dengan Keputusan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai PTN menyebabkan komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk dimintai penjelasan.

Komisi X sendiri hendak mendengar penjelasan dari Nadiem perihal itu, apakah kenaikan UKT itu sepengetahuan Kemendikbud atau tidak. Jika memang Kemendikbud mengetahui itu, apakah mereka turut memberikan persetujuan atau tidak atas kenaikan UKT tersebut.

“Kemendikbud sebagai rumah penyelenggara pendidikan apapun keputusan teman-teman kampus harus tetap mendapatkan persetujuan dari Kemendikbud,” kata etua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan kenaikan UKT melalui kebijakan itu hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Meski begitu, ia mengatakan kenaikanya harus dilakukan secara rasional dan tidak tergesa-gesa.

Selain itu, Nadiem juga menjelaskan bahwa uang pangkal ini dilakukan secara berjenjang, dimana mahasiswa dengan kelas ekonomi ke atas akan membayar uang kuliah lebih mahal dari pada mahasiswa dengan kelas ekonomi kurang mampu.

Atas banyaknya protes akibat besarnya kenaikan UKT, Nadiem berjanji melakukan evaluasi terhadap perguruan tinggi yang menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak masuk akal.

Hal ini merespons isu banyaknya perguruan tinggi yang diduga menaikan UKT setelah terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

“Jika ada lompatan yang tidak rasional akan kami berhentikan, akan kami cek dan kami evaluasi,” kata Nadiem, Selasa (21/5).

Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan UKT melalui kebijakan itu hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Meski begitu kenaikannya harus dilakukan secara rasional dan tidak tergesa-gesa.

Nadiem juga menyebut kebijakan tentang biaya operasional pendidikan tinggi sebetulnya dapat meningkatkan jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Dengan demikian, akan lebih banyak mahasiswa kurang mampu terbantu dan dapat melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi. “Kami berjuang untuk ini, untuk meningkatkan jumlah KIPK,” ungkap Nadiem.

UKT merupakan singkatan dari uang kuliah tunggal. UKT adalah biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Karena itu, UKT juga kadang disebut masyarakat sebagai uang semester. [DES]