Prof. Dr. Mr. Hazairin

Prof. Dr. Hazairin Harahap, seorang cendekiawan dan pakar hukum adat kelahiran Bukittinggi pada 28 November 1906, merajut perjalanan panjang dalam dunia hukum Indonesia. Dengan lulusan dari Sekolah Tinggi Hukum Jakarta (Recht Hoge School), Hazairin tidak hanya menjadi ahli hukum adat tetapi juga mengukir prestasi gemilang di berbagai jabatan kenegaraan. Masa pengabdiannya mencakup peran sebagai Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman.

Pada bulan April 1946, Hazairin meraih tanggung jawab sebagai Residen Bengkulu yang merangkap sebagai Wakil Gubernur Militer Sumatra Selatan, menegaskan kemampuannya dalam tugas strategis di tingkat regional. Namun, dedikasinya terhadap pendidikan juga tak terbatas, dengan pengangkatannya sebagai Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia.

Wafatnya Hazairin pada 11 Desember 1975 di Jakarta meninggalkan kekosongan yang mendalam di dunia hukum Indonesia. Pada usia 69 tahun, Hazairin menyelesaikan perjalanannya di dunia ini, tetapi warisannya tetap hidup sebagai inspirasi. Penghargaan tertinggi diberikan oleh Presiden BJ Habibie, yang mengukuhkannya sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 74/TK/1999 pada 13 Agustus 1999.

Kiprah Hazairin di Bidang Hukum

Hazairin merupakan seorang pakar hukum adat dan hukum Islam yang terkemuka di Indonesia. Ia telah menghasilkan banyak karya ilmiah di bidang hukum, antara lain:

De Gevolgen van de Huwelijksontbiding in Zuid Tapanuli (1936)
Het Adatrecht van Minangkabau (1938)
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (1951)
Hukum Tata Negara Indonesia (1954)
Hukum Perdata Indonesia (1964)
Hazairin juga merupakan salah satu tokoh yang berperan penting dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Ia mengusulkan agar hukum adat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum nasional.

Pemikiran Hazairin tentang Hukum

Hazairin memiliki pemikiran yang khas tentang hukum. Ia berpendapat bahwa hukum harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan adat istiadat bangsa Indonesia. Ia juga berpendapat bahwa hukum harus mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

Pemikiran Hazairin tentang hukum telah memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan hukum di Indonesia. Ia telah menjadi salah satu tokoh yang berperan penting dalam meletakkan dasar-dasar hukum nasional Indonesia.

Peninggalan Hazairin

Hazairin telah meninggalkan warisan yang berharga bagi bangsa Indonesia. Ia telah memberikan kontribusi yang besar bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia, pembangunan hukum di Indonesia, dan dunia pendidikan.

Nama Hazairin diabadikan sebagai nama jalan di berbagai kota di Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Medan, dan Padang. Selain itu, nama Hazairin juga diabadikan sebagai nama perguruan tinggi, yaitu Universitas Hazairin di Bengkulu.

Hazairin adalah sosok yang inspiratif bagi bangsa Indonesia. Ia merupakan seorang pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia dan pembangunan hukum di Indonesia.

Pahlawan Nasional, gelar yang mengukuhkan kehebatan Hazairin dalam membangun dan memajukan Indonesia melalui kontribusinya dalam bidang hukum. Peninggalannya bukan hanya dalam jabatan dan gelar, melainkan juga dalam pemikiran dan intelektualitasnya yang telah membentuk landasan kokoh bagi pengembangan hukum adat dan Islam di Indonesia. Hazairin Harahap, seorang pemikir dan pengabdi, tetap hidup dalam sejarah dan kenangan kita, mewarnai perjalanan panjang hukum Indonesia. [Ulfa Nurfauziah]