BANDUNG – Membayar pajak adalah kewajiban seluruh masyarakat Indonesia yang sudah dikategorikan sebagai wajib pajak. Bank bjb memberikan layanan bjb E-Tax bagi para nasabah dan calon nasabah agar membayar pajak dengan cepat dan mudah.
Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, bank bjb selalu berusaha membantu proses pelayanan pembayaran pajak melalui Kantor Cabang bank bjb terdekat atau melalui aplikasi bjb DIGI.
Selai transaksi perbankan seperti traik tunai, tabungan dan transfer bank bjb juga mempermudah transaksi pembayaran berbagai pajak bagi para nasabah dengan konsep one step payment service. Bank bjb juga menjamin keamanan, kerahasian dan ketepatan dalam pembayaran pajak secara praktis dan efisien.
“Program bjb E-Tax juga dimaksudkan untuk meminimalisir human error akibat kesalahan dan kelalaian manusia. Dengan menggunakan layanan E-Tax, terutama dengan aplikasi bjb DIGI, nasabah sudah mendapatkan mutasi atau bukti pembayaran langsung dari ponsel. Sehingga tidak perlu mendapatkan kertas atau buku catatan dari pembayaran tersebut,” kata Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto.
Beberapa layanan pajak yang dapat dilakukan dengan bjb E-Tax seperti layanan pembayaran pajak kendaraan motor, pajak bumi dan bangunan atau PBB dan pajak usaha.
Cakupan layanan pembayaran pajak lainnya berupa pajak pusat atau layanan bersifat penerimaan negara, pajak daerah provinsi berupa layanan Samsat dan pajak derah Kota maupun Kabupaten.
Pelayanan pajak ini sangat bermanfaat bagi para nasabah dimana sangat menghemat waktu tanpa harus antre dan juga fleksibel karena dapat melakukan transaksi dimanapun selama terhubung dengan jaringan internet. Jika tidak terhubung dengan jaringan internet, nasabah juga dapat melakukan transaksi dengan bjb SMS.
Dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah, bank bjb juga telah bekerja sama dengan Provinsi DKI Jakarta serta 34 Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat dan Banten. Selain Jawa Barat , Banten dan DKI Jakarta bank bjb juga sudah tersedia di Kota Batam dan Kota Pekanbaru. (Advertorial)