Ilustrasi: Nelayan menyegel Pulau G Teluk Jakarta pada 17 April 2016/akun Facebook Puput TD Putra

Koran Sulindo – Disaksikan ratusan nelayan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta) mengabulkan gugatan nelayan yang menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Tentang Izin Pelaksanaan REKLAMASI Pulau G yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama. Surat tertanggal 23 Desember 2014 itu diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dalam putusannya, hakim mengabulkan seluruh gugatan dan membatalkan SK Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G. Hakim juga mengabulkan permohonan penundaan dan memerintahkan penangguhan pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur DKI tersebut sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa izin reklamasi itu melanggar hukum karena tidak dijadikannnya UU 27 Tahun 2007 dan UU 1 Tahun 2014 sebagai dasar SK. Izin itu juga tidak mempunyai rencana Zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007. Dalam proses reklamasi itu juga proses penyusunan Amdalnya tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan.

Hakim menyatakan reklamasi itu tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU 2/2012; tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata; mengganggu objek vital; serta, menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur.

Dalam akun Facebook Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, disebutkan hakim juga menyatakan reklamasi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan).

Hakim juga menyatakan bahwa pelaksanaan reklamasi menimbulkan dampak mendesak sehingga harus ditangguhkan. Majelis berpendapat kerugian dan kepentingan mendesak itu jauh lebih penting daripada manfaat yang ditimbulkan dari reklamasi

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan SK Guburnur DKI Jakarta tentang Reklamasi Pulau G bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan asas-asas umum Pemerintahan yang baik (AUPB) khususnya ketelitian, kecermatan, dan kepastian hukum.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa sebagai pengembang.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta  juga melakukan gugatan terhadap reklamasi pulau F, I, dan K. [DS]