Koran Sulindo – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak mempermasalahkan bila pejabat terkait diperiksa menyusul dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan dan bantuan operasional sekolah.

“Pembiayaan ini disusun sama-sama oleh eksekutif dan legislatif, dalam pelaksanaanya ada SOP, standar, mekanisme, aturan, kalau nanti dirasa ada yang kurang silahkan dicek, diperiksa, tidak ada masalah,” kata Riza Patria, Selasa (25/5).

Setiap warga termasuk pejabat, punya hak yang sama sehingga tidak ada masalah ketika mereka harus diperiksa secara hukum.

“Kami tidak ada masalah untuk setiap pejabat dicek, diperiksa, diawasi, dipantau. Kita saling mengisi satu sama lain, eksekutif bekerja membangun,” ujar Riza.

Pada prinsipnya kata Riza, semua proses pembangunan sudah sesuai dengan aturan yang ada dan prosesnya dilalui secara baik.

“Kalau itu sudah dilaksanakan harusnya tidak ada masalah,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Dugaan tindak pidana korupsi kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di sektor pendidikan.

Uang sebesar Rp7,8 miliar yang berasal dari dana BOS dan BOP ini diduga dikorupsi oleh dua orang yang ini menjadi tersangka, yakni Muhammad Faisal selaku staf pada Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan Widodo seorang mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga sudah menggeledah dua lokasi yakni Kantor Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan SMKN 53 terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat Aroman mengatakan, kerugian berdasarkan temuan Kejari lebih kurang Rp7,8 miliar.

Diduga tersangka dalam kasus ini adalah Widodo, mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta dan Muhammad Faisal sebagai staf Sudin yang membidangi operator BOP dan BOS.

“Penggeledahan dilaksanakan untuk mencari bukti tambahan dan pengembangan kasus tersangka penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018,” kata Aroman. [Wis]