Koran Sulindo – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
KPK menetapkan APA sebagai tersangka penerima bersama dengan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Sebagai pemberi, yaitu kuasa wajib pajak Veronika Lindawati serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo.
Penetapan para tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian didalami dan dilakukan upaya-upaya penyelidikan dalam rangka mencari keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Akhirnya, KPK pada hari ini sejak (penyidikan) dimulai bulan Februari 2021 lalu, kami telah bekerja keras untuk mengumpulkan segenap keterangan saksi dan alat bukti sehingga kami memiliki bukti yang cukup yang kuat dan patut menduga terjadinya peristiwa tindak pidana yang dilakukan beberapa pihak,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Angin dan Dadan diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. [Wis]