Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyegelan di lima lokasi dalam penyidikan kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Diketahui dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, bersama empat orang lain sebagai tersangka.
“Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Minggu (6/12).
Terkait apa saja yang disegel oleh KPK, Ali belum dapat menginformasikan lebih detil.
Dalam kasus ini, Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
KPK menduga Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri. [WIS]