Koran Sulindo – Sebanyak perhimpunan dari 18 asosiasi industri pariwisata nasional meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut pembatasan sosial berskala besar transisi.
Pasalnya, peraturan yang sudah ditentukan pemerintah pusat dan daerah mengalami pelanggaran yang jumlahnya cukup banyak.
“Tentunya kami sebagai pelaku usaha di sektor pariwisata melihat bahwa dengan kondisi yang seperti itu dan juga tidak ada tindakan tegas dari pemerintah yang mengkoreksi dari pelanggaran tersebut maka kami menilai bahwa PSBB Transisi ini sebetulnya secara de facto tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua VIWI Board Hariyadi B Sukamdani di Jakarta, Senin (16/11).
Dengan demikian, lanjut Haryadi, aktivitas usaha berjalan seperti pada kondisi normal. Tentunya, dalam kondisi normal seluruh kegiatan aktivitas di sektor usaha pariwisata juga dikembalikan kepada kondisi sebelumnya.
“Artinya tidak ada pembatasan kapasitas dan juga tidak ada pembatasan jam operasional,” ucap Haryadi.
Namun demikian, Hariyadi mengatakan asosiasi tetap melaksanakan protokol kesehatan meski dalam kondisi tidak lagi diberlakukan PSBB, demi menjaga kesehatan konsumen.
VIWI Board, kata Haryadi, berkomitmen untuk menjalankan protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak demi kesehatan masyarakat.
Sektor usaha pariwisata, kata Haryadi, selama ini telah taat, patuh dan siap dengan protokol kesehatan normal baru. Semestinya, sebagai sektor yang memberikan kontribusi kepada pemerintah melalui pajak dapat diberikan pelonggaran untuk berusaha.
“Kami dari sektor usaha telah siap dengan protokol kesehatan sesuai aturan kesehatan dan industri. Mulai dari hotel, restoran, mal, taman hiburan, transportasi darat, penerbangan, tour operator dan agen perjalanan semuanya telah siap,” ungkap Haryadi.
Haryadi mengaku, pihaknya tetap antisipasi segala hal yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ini. [WIS]