Petugas gabungan dari Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi serta Pemprov DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.

Koran Sulindo – Petugas gabungan dari Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi serta Pemprov DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.

Sebanyak 114.133 orang diberikan sanksi oleh petugas gabungan dalam operasi yustisi penertiban dan pendisiplinan masyarakat saat pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta.

Jumlah penindakan itu terdiri atas sanksi tertulis sebanyak 56.659 kasus, lisan 22.403 kasus dan sanksi sosial 33.485 kasus. Penindakan itu kurun waktu 14 September-2 Oktober.

“Total sanksi ada 114.133 orang yang ditindak petugas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (4/10).

Yusri mengatakan, sanksi yang diterima pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran, membersihkan jalan hingga denda.

Jumlah sanksi denda sebanyak 1.847 pelanggar protokol kesehatan serta sejumlah perkantoran dan tempat makan dilakukan penyegelan.

Denda administrasi sudah 1.847 orang dengan total Rp 371.320.000. Perkantoran yang sudah disegel sebanyak 48 perkantoran dan 431 tempat makan atau restoran sesuai aturan Pergub 88 Tahun 2020.

“Ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan,” ujar Yusri. [WIS]