Koran Sulindo – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi-saksi yang terancam yang memiliki informasi, dan mau membuka suara soal buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
“Tak terkecuali untuk kasus surat jalan yang diketahui melibatkan sejumlah perwira tinggi di tubuh Kepolisian, di mana kabarnya Tim Khusus Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, di Jakarta, Sabtu (25/7/2020), melalui rilis media.
LPSK juga siap menerima orang yang mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau “justice collaborator” (JC).
LPSK memastikan para saksi mendapatkan keamanan, selain akan memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku.
“Hal itu mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada,” katanya.
LPSK melihat ulah Djoko Tjandra yang bebas keluar masuk negara-negara tetangga tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam hubungan diplomatik dengan kedua negara tetangga yang selama ini berlangsung harmonis.
“Aparat penegak hukum di bawah naungan pemerintah harus bersinergi untuk mengejar Djoko Tjandra, mungkin kita bisa memaksimalkan perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Malaysia dan Papua Nugini untuk memulangkan yang bersangkutan ke tanah air,” katanya.
Penyelesaian kasus Doko Tjandra menjadi pertaruhan besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi institusi aparat penegak hukum.
“Langkah itu sudah dilakukan oleh Kapolri kepada anak buahnya, semoga tidak berhenti pada penyelesaian internal namun lanjut pada ranah pidana,” kata Susi. [RED]