Gedung Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK
Ilustrasi

Koran Sulindo — Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan mensupervisi kasus Djoko Tjandra bila ditemukan indikasi gratifikasi terkait pemberian keistimewaan terhadap koruptor kasus cassie Bank Bali itu.

“Kalau kehadirannya dan aktivitasnya di Indonesia pada saat beberapa waktu yang lalu misalnya di-‘backup’ aparat penegak hukum maupun aparat pemerintah, jika ada indikasi suap atau gratifikasi tentu kami akan melakukan penindakan lebih lanjut,” kata Wakil Ketua Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (22/7).

Bila perlu, kata Ghufron, KPK mengambil alih kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung itu. “Baik kami melakukan langsung atau supervisi,” kata Ghufron.

Namun, Ghufron belum memastikan lebih lanjut kapan supervisi tersebut akan dilaksanakan, karena masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya.

“Kami belum bisa memberikan kepastian kami supervisi maupun koordinasi karena teman di instansi lain, aparat penegak hukum lain sedang berproses,” ujar Ghufron.

Bila ditemukan ada indikasi yang mengarah ke gratifikasi, kata Ghufron, pihaknya memastikan KPK akan bertindak sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang KPK.

“Kalau di dalamnya ada indikasi suap atau gratifikasi sebagaimana Pasal 11 (UU KPK) ada wewenang KPK untuk melakukan proses hukum,” ungkap Ghufron.

Sebelumnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana. [WIS]