Koran Sulindo – Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan mengaktifkan lagi tim pemburu koruptor. Indonesia sebelumnya sudah mempunyai tim sejenis beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.
“Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Payung hukum tim pemburu koruptor tersebut, dulu dalam bentuk instruksi presiden.
“Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung ‘nyantol’ ke inpres itu,” katanya.
Kemenkopolhukam menggelar pertemuan bersama Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden (KSP) soal Djoko Tjandra, pada Rabu itu.
Menurut Mahfud, semua institusi terkait bertekad untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra baik secara bersama-sama maupun sesuai kewenangannya masing-masing.
“Kami optimistis Djoko Tjandra ini cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis,” kata Mahfud.
Djoko Tjandra didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali pada pada Agustus 2000. Ia kabur dari Indonesia sejak tahun itu dan berpindah kewarganegaraan Papua Nugini. [RED]