Ilustrasi: Harun Masiku memasuki Indonesia pada 7 Januari 2020/Istimewa

Koran Sulindo – Tim gabungan independen yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Harun Masiku, tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024, pulang dari Singapura ke Indonesia di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta tidak melalui jalur khusus.

“Tapi melalui kedatangan Imigrasi sebagaimana mestinya,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informasi, Syofian Kurniawan,  di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Tim ini terdiri atas Kemenkumham, Direktorat Siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan lnformatika.

Kepastian Harun tidak menggunakan jalur khusus setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan kamera pengawas itu, diketahui Harun masuk melalui pintu kedatangan Imigrasi. Ia juga terdeteksi masuk ke dalam toilet bandara.

“Berdasarkan rekamam CCTV tanggal 7 Januari 2020 pukul 17.33.49, Harun Masiku selesai mencap paspor, saudara Harun Masiku masuk ke Indonesia melalui pintu kedatangan Imigrasi. Setelah pemeriksaan, Harun Masiku masuk kembali menuju toilet, kemudian ada proses setelah dari toilet kembali ke luar dari toilet,” kata Syofian, sambil menunjukkan hasil potongan video kamera pengawas.

Ketidaksinkronan Data

Tim gabungan independen juga menyatakan terjadi ketidaksinkronan data pada aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi.

Ketidaksinkronan itu menyebabkan informasi kepulangan Harun dari Singapura ke Indonesia terlambat diketahui.

Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC (personal computer) konter terminal 2F Bandara Soekarno Hatta dengan server lokal di bandara tersebut, serta dengan server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter, seseorang atas nama Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020, namun tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi,” kata Syofian.

Setelah dilakukan pengecekan langsung pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, diketahui bahwa terputusnya pengiriman data tidak hanya terjadi pada 7 Januari 2020, melainkan sejak 23 Desember 2019.

Dari hasil penelusuran diketahui tidak terkirimnya data ke server lokal dan ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi tersebut disebabkan adanya kesalahan konfigurasi URL ( Uniform Resource Locator) pada saat melakukan “upgrading” SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2 pada 23 Desember 2019.

“Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi,” katanya.

Setelah dilakukan proses perbaikan terhadap konfigurasi URL pada 10 Januari 2020, data kedatangan Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia pada 7 Januari 2020, baru terkirim ke server Pusdakim pada 19 Januari 2020 malam.

“Hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap,” kata Sofyan.

Latar Belakang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2020) lalu mengumumkan empat tersangka terkait dengan kasus tersebut.

Sebagai penerima adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sebagai pemberi adalah Harun dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima sebesar Rp600 juta.

Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harus telah berada di Jakarta pada hari Selasa (7/1).

KPK sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti. Di samping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam DPO.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie pada saat itu membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Ronny, di Jakarta, Rabu (22/1).

Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020. [sulindox@gmail.com]