Koran Sulindo – Belasan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka Bener Meriah melaporkan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno ke Polda Aceh yang menyebut lahan milik Prabowo Subianto dipakai eks kombatan itu.
Selain Sandi, turut dilaporkan adalah Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Mereka menilai pernyataan Sandiaga terkait lahan Prabowo Subianto dipakai eks GAM adalah fitnah dan hoax.
Eks kombatan GAM tersebut datang ke Mapolda Aceh dan sempat bertemu dengan Wakapolda Aceh Brigjen Pol Supriyanto Tarah. Pada kesempatan tersebut mereka mengaku ingin melapor ke Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda.
“Yang kami laporkan itu ada 2 yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sandiaga Uno,” kata Kuasa Hukum Eks Kombatan GAM, Muhammad Reza Maulana kepada wartawan Senin, (25/2).
Pada kesempatan itu Reza mengatakan pernyataan Sandi dan Dahnil yang menyebut eks kombatan menggunakan lahan Prabowo tidak benar.
Sandi dan Dahnil dilaporkan diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan menyampaikan berita bohong sebagaimana ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat 93), Pasal 28 ayat, Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Laporan ke Ditreskrimsus terkait ITE, karena dia menyebutnya di media elektronik dan disebarkan sehingga kita baca,” kata Reza.
Laporan ke-11 eks kombatan GAM itu tercantum dalam surat keterangan tanda bukti lapor bernomor: BL/47/II/YAN.2.5/2019/SPKT.
“Intinya kami mewakili teman-teman eks kombatan ingin mengklarifikasi dan menempuh jalur hukum supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Saya kira inilah solusinya,” kata dia.
Pernyataan Reza tersebut dibenarkan oleh eks kombatan GAM yang lain. Mereka menganggap pernyataan Sandi dan Dahnil itu merugikan mantan kombatan GAM.
“Kami tidak pernah terima, itu adalah fitnah dan hoaks yang dampaknya luar biasa juga bagi kami, karena masyarakat mengira kami sudah menerima sesuatu dan seperti yang mereka sampaikan. Faktanya itu adalah fitnah, yang jelas kami tidak pernah menerima dan kami merasa dirugikan,” kata Joni Suryawan yang merupakan mantan Panglima Muda Daerah 3 Wilayah Linge.
Joni menyebut eks kombatan GAM tidak pernah memakai lahan milik Prabowo.
“Karena masyarakat menganggap kami sudah menerima sesuatu seperti yang disampaikan, faktanya itu adalah fitnah,” kata dia.
Ia menambahkan, Sandiaga dan Dahnil sama-sama menyebut nama eks GAM sehingga hal tersebut bisa diartikan mencakup seluruh eks GAM di 23 kabupaten di Aceh.
“Kami tidak tahu soal itu, yang pasti itu fitnah, itu bohong besar,” kata Joni. “Yang kami tahu tidak ada yang kelola. Kalau kebun kami punya keluarga yang kami terima dari orang tua kami. Bahkan yang dijanjikan untuk kami pas perjanjian Helsinki (damai) bagi mereka yang tidak mampu juga tidak ada.”
Joni menyebut laporan yang dibuat itu tak ada kaitannya dengan politik.
“Kami tidak ada urusan dengan politik. Kalau mereka mau berpolitik, silakan, tapi jangan korbankan kami. Saya melaporkan atas nama eks kombatan GAM yang merasa tidak pernah menerima apa yang disampaikan,” kata dia.[TGU]