Koran Sulindo – Sedikitnya 443 Warga Negara Indonesia di luar negeri dibebaskan dari ancaman hukuman mati sepanjang 4 tahun terakhir.
Selain ratusan dari mereka, Kementerian Luar Negeri mencatat 51.088 kasus yang menimpa WNI berhasil dituntaskan dan Rp 408 miliar hak-hak Tenaga Kerja Indonesia yang tidak terpenuhi bisa dike dikembalikan kepada mereka.
“181.942 WNI/TKI bermasalah telah direpatriasi, 16.432 WNI telah dievakuasi dari wilayah perang konflik, dan 39 WNI telah kita bebaskan dari sandera di Filipina Selatan,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam dalam Konferensi Pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK.
Lebih lanjut Retno menambahkan pemerintah juga membebaskan 39 WNI yang disandera, seperti pembebasan dua WNI yang disandera kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina dan enam WNI yang disandera kelompok milisi bersenjata di Benghazi, Libya.
Menurutnya, pemerintahan Jokowi-JK memprioritaskan perlindungan WNI di luar negeri, berupaya semaksimal mungkin menghadirkan negara bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk WNI kita di luar negeri.
Ia menyebut pemerintah tidak hanya berusaha melindungi tetapi juga mempromosikan perlindungan itu di dalam konteks regional dan internasional, antara lain melalui ASEAN.
“Perlindungan WNI menonjol dalam era Jokowi. Pemerintah berupaya menghadirkan negara untuk masyarakat Indonesia termasuk WNI di luar negeri,” kata Retno.
Menurut Retno sistem perlindungan tersebut melibatkan inovasi teknologi, seperti penyediaan hotline, pelayanan WNI 24 jam, safe travel, smart embassy, welcoming sms blast, membangun website rogatory online monitoring dan sistem informasi menejemen rogatori, dan juga portal e-perlindungan.
“Portal e-perlindungan ini menjadi dasar bagi one data policy, sehingga sistem informasi administrasi kependudukan terintegrasi, baik untuk warga negara yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri,” kata Retno.
Menurutnya hal tersebut merupakan terobosan sangat besar sejak kemerdekaan Republik Indonesia.[TGU]