Wakil Direktur Tipideksus, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga/YMA

Koran Sulindo – Bos Sugar Group Company, Gunawan Jusuf, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai tergugat, Bareskrim mengatakan tak gentar dan meneruskan penyidikan.

“Proses jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kita hargai semua. Ya itu kita hadapi saja dengan tenang,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, di Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Menurut Daniel, dalam proses penyidikan polisi telah memeriksa lebih dari 10 saksi termasuk ahli dalam kasus yang bernuansa pencucian uang.

Pekan lalu, Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama. Materi yang dicabut pada praperadilan sebelumnya ini, sama persis dengan materi yang diajukan pada praperadilan yang baru. Namun, kedua persidangan ditangani oleh dua hakim berbeda.

Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur menyebutkan sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Gunawan Jusuf akan dipimpin hakim tunggal Joni yang ditetapkan pada 24 September 2018. Sedangkan sidang perdana gugatan praperadilan Gunawan Jusuf terhadap Bareskrim Mabes Polri akan berlangsung pada Senin (8/10) mendatang.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah enggan menanggapi permohonan kembali praperadilan Gunawan Jusuf karena merupakan kewenangan hakim.

“Kalau masih dalam proses kita tidak bisa bicara dulu. Mau berapa kali ajukan pra peradilan terserah hakim,” ucapnya.

Abdullah mengatakan MA tetap melakukan pengawasan terhadap semua kasus praperadilan.

“Ya otomatis, kalau pengawasan kan by system, masa seperti cari kutu ya tidak,” kata Abdullah.

Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu perusahaannya, PT Makindo. Diketahui, Gunawan Jusuf, Iwan Ang, PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law guna mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan bernomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.

Padahal Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan Praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan Nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.

Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri itu dinilai tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.

Gunawan Jusuf dan pemohon lainnya juga menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim termasuk bukan perkara pidana, perkara telah kadaluarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atas nama Toh Keng Siong. [YMA]