Koran Sulindo – Karena tidak dapat membaca Alquran, banyak bakal calon anggota legislatif (caleg) di beberapa daerah Provinsi Aceh gugur dan tak bisa berkontes di Pemilu 2019. Bakal caleg itu antara lain ada di di Kabupaten Bireun.
Menurut Ketua Komisi Independen Pemilu (KIP) Bireun, Agusni, sebanyak 27 bakal caleg DPRK Bireuen gagal bertarung pada Pemilu 2019, setelah gagal gugur pada tahap uji kemampuan baca Alquran. Uji baca Alquran yang digelar di kabupaten itu diikuti 502 bakal caleg dari 17 partai di Bireuen pada 22-23 Juli 2018 lalu.
“Hasil tersebut kita sampaikan dalam rapat pleno yang dihadiri para pengurus partai atau penghubung partai dan ditindaklajuti sebagaimana mestinya,” ungkap Agusni sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (25/7).
Dari 27 bakal caleg yang gugur dalam tes baca Alquran itu, lanjutnya, 13 adalah perempuan dan 14 laki-laki. Namun, Agusni tak menyebutkan asal partai politik dari para bakal caleg tersebut.
Dijelaskan Agusni lagi, jumlah bakal caleg dari 17 partai mencapai 587 orang dan yang mengikuti uji mampu membaca Alquran sebanyak 502 orang. Sebaknyak 69 orang di antaranya tidak hadir ke kegiatan yang digelar di Masjid Agung Bireun itu. Sebanyak 9 orang lainnya hadir saat ujian itu, namun tidak sempat mengikuti karena sakit.
Di Kabupaten Aceh Singkil, Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto melaporkan, tahapan uji mampu baca Alquran diikuti 243 bakal caleg dan dinyatakan 5 orang tidak lulus. Dalam ujian Alquran di kabupaten tersebut, ungkap Edi, sebanyak 31 bakal caleg tak hadir.
Nantinya, bagi para bakal caleg yang sudah dinyatakan gugur, para parpol dapat mengajukan penggantinya hingga 26 Juli 2018. Selanjutnya, para bakal caleg pengganti itu harus mengikuti uji mampu baca Alquran yang digelar pada 28 Juli 2018.
Seperti diketahui, uji mampu baca Alquran adalah salah satu syarat yang harus ditempuh para bakal caleg sebelum ditetapkan sebagai caleg yang akan memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten (DPRK). Syarat itu tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Parpol Lokal Peserta Pemilu DPRA dan DPRK.
Bukan hanya itu. Bakal caleg juga harus menandatangani surat pernyataan menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam. [RAF]