Koran Sulindo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks narapidana korupsi ikut Pemilihan Legislatif 2019. Pertemuan itu dinilai bisa terwujud mengingat Kementerian Hukum dan HAM menolak mengundangkan PKPU itu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, permohonan untuk bertemu presiden sudah diajukan. Karena itu, harapannya di akhir bulan ini, pertemuan dengan presiden bisa terwujud. Soal PKPU itu, kata Arief, sesungguhnya sudah pernah disampaikan kepada presiden.

Presiden ketika itu, kata Arief, berpendapat agar KPU menelaah ulang PKPU tersebut. Walau demikian, KPU tetap berharap bisa bertemu kembali dengan presiden. Meski kelak PKPU itu tetap tidak diundangkan, menurut Arief, aturan melarang eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif akan tetap diberlakukan.

“Kami akan tetap dengan PKPU yang ada,” kata Arief seperti dikutip detik.com pada Jumat (22/6).

Sementara, Kementerian Hukum dan HAM berpendapat, pihaknya menolak mengundangkan PKPU itu lantaran materinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan aturan yang lebih tinggi. Pokok persoalan tersebut membuat Kementerian Hukum dan HAM sulit mengundangkan PKPU tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan solusi atas hal tersebut semisal dengan deklarasi bersama antara KPU dengan partai politik peserta pemilu untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi. Selanjutnya, hasil deklarasi itu diumumkan dan membuat daftar eks napi korupsi sehingga masyarakat yakin tidak memilih mereka.

Berdasarkan daftar eks napi korupsi itu, kata Yasonna, masyarakat akan menilai dan menentukan pilihannya. Cara tersebut dinilai lebih tepat ketimbang menetapkan aturan yang menabrak UU melanggar hak politik seseorang. [KRG]