Koran Sulindo – Badan Pengawas Pemilu mengingatkan seluruh kontestan yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2018 agar tak mencemari momentum Ramadhan dan Idul Fitri dengan kampanye.
Ketua Bawaslu Abhan menyebut lembaganya tak hanya memantau namun bahkan berkirim surat edaran untuk semua peserta Pilkada Serentak 2018 agar tak menyalahgunakan momen-momen sakral tersebut.
“Kami sudah memberikan surat edaran semacam imbauan, bahwa pada kegiatan keagamaan di Idul Fitri atau di bulan Ramadhan agar disusupi kegiatan yang substansinya kampanye,” kata Abhan, di Gedung Bawaslu, Minggu (10/6).
Ia juga menambahkan, Bawaslu sebenarnya telah melarang penyalahgunaan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti sedekah, zakat dan infaq sepanjang bulan Ramadhan yang ditujukan bagi kepentingan kampanye.
Pelarangan itu dilakukan untuk menjaga makna ibadah di bulan puasa dan perayaan Idul Fitri nanti.
“Meski prinsipnya kami tidak bisa melarang orang beribadah dan melakukan kegiatan Idul Fitri, tapi jangan sampai kegiatan itu dicederai dengan kegiatan kampanye,” kata Abhan.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut, kebiasaan di hari raya Idul Fitri yang berpotensi disalahgunakan adalah tradisi open house.
Walaupun tak melarang calon kepala daerah menggelar acara open house di hari Lebaran, mereka diminta untuk tidak tak memberikan uang atau mempengaruhi masyarakat mendukung yang bersangkutan.
Bawaslu, menurut Abhan bakal mengawasi kegiatan tersebut.
Menurutnya apa yang dilakukan Bawaslu bukan mencurigai namun tindakan itu dilakukan karena sudah menjadi bagian tugas.
“Orang mau datang itu tidak bisa dihalangi. Datang, ya biar datang saja, jangan kemudian datang dikasih uang untuk suruh coblos, itu salah,” kata Abhan.
Pemberian uang yang dibarengi ajakan untuk memilih bakal dikenai sanksi karena masuk kategori pelanggaran.
“Kalau bikin open house misalnya namanya orang tokoh, tokoh masyarakat orang mau datang kan enggak bisa dihalang-halangi ya datang-datang aja kan tapi jangan pas datang dikasih uang suruh nyoblos ini.” kata Abhan
Selain melarang politik uang, Bawaslu juga akan mengawasi dengan ketat ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras dan antar-golongan.
Bawaslu bakal memberikan sanksi tegas bagi mereka yang kedapatan melanggar aturan-aturan tersebut.(TGU)