Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan

Koran Sulindo – Bupati Bandung Barat Abubakar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara korupsi atas dugaan menerima hadiah atau janji.

Status serupa juga ditetapkan komisi itu kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto.

Selain ketiga orang tersebut KPK juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hidayat sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkannya sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4).

Menurut Saut, Abubakar diduga menerima hadiah atau janji bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara. Ia diduga meminta uang kepada sejumlah kepala dinas yang digunakan untuk pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai calon bupati Bandung Barat.

Permintaan tersebut disampaikan Abubakar dalam beberapa kali pertemuan sepanjang Januari, Februari, hingga Maret 2018 dengan para kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Saut menyebut Abubakar menagih permintaan uang untuk melunasi pembayaran kepada sebuah  lembaga survei.

Sehari sebelumnya, KPK mengamankan 6 orang dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Bandung Barat. Pada kesempatan itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 435 juta.

Keenam orang yang diamankan KPK itu adalah Weti Lembanawati, Adiyoto, serta seorang staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan bernama Caca. Dalam kesempatan itu KPK juga mengamankan Asep Hidayat, Kepala Sub Bagian di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ilham dan seorang staf Badan Pembangunan Daerah bernama Yusef.

Operasi tangkap tangan itu bermula dari informasi penyerahan sejumlah uang dari Ilham kepada Caca yang diperuntukkan bagi Bupati Bandung Barat Abubakar. Caca ditangkap KPK di Gedung B Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama itu juga disita uang sebesar Rp 35 juta.

Menyusul penangkapan Caca, KPK lantas menangkap Weti di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dari sana tim KPK meluncur menuju rumah Caca di Lembang untuk menyita barang bukti sebesar Rp 400 juta.

Pada saat yang sama tim KPK juga menuju Hotel Garden Permata di daerah Sukajadi dan mengamankan Adiyoto dan Yusef.

Menjelang sore KPK bergerak menuju rumah Abubakar namun yang bersangkutan memohon agar tidak diamankan karena harus menjalani kemoterapi. Petugas KPK akhirnya meminta Abubakar untuk membuat pernyataan untuk datang ke KPK usai menjalani kemoterapi.

Usai menjalani kemoterapi di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung, Abubakar akhirnya datang ke KPK Rabu (12/4) malam menjelang pukul 22.35. (TGU)