Pendukung mantan Presiden Brasil Lula da Silva meradang karena keputusan Mahkamah Agung [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Partai Buruh mengecam keputusan Mahkamah Agung Brasil yang menolak kasasi mantan Presiden Lula Inacio da Silva. Karena keputusan itu, maka Lula yang didakwa dalam perkara korupsi akan masuk penjara.

Tentu saja keputusan itu membuat pendukung Lula meradang. Mereka tidak terima Lula akan masuk penjara. Alexandre Conceicao dari Rural Landless Movement, misalnya, seperti yang dilaporkan teleSUR menyatakan, pihaknya tidak menyerah begitu saja atas putusan Mahkamah terhadap Lula.

Karena putusan itu, mereka akan menduduki gedung-gedung pemerintah. “Tidak ada yang akan lepas dari pendudukan, kami tidak akan menyerah,” kata Conceicao seperti dikutip teleSUR pada Kamis kemarin.

Selain Partai Buruh, Partai Kebebasan dan Sosialisme juga ikut mengecam putusan Mahkamah Agung itu. Partai Buruh, misalnya, menyebutkan, putusan terhadap Lula merupakan akhir dari demokrasi di Brasil. Partai ini juga menuduh perusahaan media Brasil O Globo ikut memengaruhi putusan terhadap Lula.

Sedangkan, Partai Kebebasan dan Sosialisme melalui pimpinannya, Juliano Medeiros menyatakan, putusan pengadilan merupakan bentuk penghinaan terhadap demokrasi. Ini menjadi pertanda bahwa Brasil membutuhkan sebuah front nasional dalam melawan munculnya otoritarianisme dan kekerasan di negara tersebut.

Setelah putusan pengadilan itu diumumkan, pendukung Lula dari berbagai daerah segera tumpah ke Sao Paolo. Mereka menyatakan dukungan terhadap Lula yang rencananya akan maju sebagai calon presiden pada Oktober mendatang. Dari berbagai jajak pendapat, Lula disebut sebagai calon yang paling populer dan paling tinggi elektabilitasnya.

Setelah keputusan itu diumumkan, majelis hakim Mahkamah Agung Brasil mengingatkan Lula untuk segera menyerahkan diri. Ia diberi waktu 24 jam untuk segera menyerahkan diri kepada penegak hukum. Merujuk kepada putusan pengadilan, Lula dikenai vonis 12 tahun penjara karena kasus skandal korupsi Petrobas yang sempat mengguncang politik Amerika Latin.

Untuk mencapai putusan, para majelis hakim membutuhkan waktu 10 jam sebelum akhirnya diumumkan. Dalam pengadilan tingkat pertama pada Juli tahun lalu, Lula dikenai hukuman 10 tahun penjara karena terbukti korupsi dan pencucian uang. Pada tingkat banding, pengadilan justru meningkatkan hukuman kepada Lula menjadi 12 tahun penjara.

Tidak terima dengan keputusan itu, Lula mengajukan kasasi. Hasilnya pada Rabu malam kemarin, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Lula. [KRG]