Ilustrasi: Screen shot situs nikahsirri.com sebelum diblokir Kominfo

Koran Sulindo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menikah siri seperti yang ditawarkan nikahsirri.com haram hukumnya. Situs online itu menurut MUI merupakan bisnis zina terselubung.

“Ya haram. nikahsirri.com itu zina terselubung. Nikah kok kok dibisnis-bisniskan,” kata  Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Hasanuddin AF, di Jakarta, Senin (25/9), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Sementara melelang keperawanan atau janda dengan media menikah siri bukan esensi dari sebuah pernikahan, yakni untuk ibadah dan membina rumah tangga.

“Itu bisnis kesenangan. Masa nikah ada tarif segini, perawan lebih mahal, bukan perawan lebih murah. Itu bukan tujuan esensi nikah, itu hanya untuk senang-senang. Jadi itu haram,” kata Hasanuddin.

Pembuat situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi, ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi, Minggu (24/9).

Aris ditangkap di kediamannya Perumahan Angkasa Puri, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (24/9) dini hari. Penyidik menyita barang bukti berupa kaos bertuliskan ‘Virgin Wanted’, buku rekening, komputer jinjing, dan ponsel.

Aris mengaku lulusan Institut Teknologi Bandung dan Essex University dan pernah bekerja di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Situs milik Ketua Umum Partai Ponsel yang dideklarasikan di Gedung Joeang 45, Jakarta Selasa (19/9) lalu itu selain nikah sirri, situs itu juga menawarkan lelang perawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan dalam pengoperasiannya, situs tersebut diduga melakukan tindak pidana pornografi, perlindungan anak, dan perdagangan manusia.

“Kalau dilihat di dalam konten, situs itu menampilkan gambar-gambar pornografi, aktivitas pornografi, koin yang dibeli itu, itu koin bergambar aktivitas pornografi, itu kan wujudnya sudah nyata,” kata Adi, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9).

Sejak dilaunching pada 19 September, sudah 2.700 member yang mengikuti nikah sirri dan lelang perawan. Para anggota harus membayar Rp100 ribu, lalu mendapatkan username dan password untuk bisa mengakses para mitra.

“Kalau kamu suka dengan mitra ini, ada nilainya berapa koin yang kamu harus bayarkan. Dia bayarkan ke pemilik situs. Si pemilik situs nanti akan membagi, dia mengambil 20 persen kemudian 80 persennya diberikan ke mitra,” kata Adi.

Mantan Kapolresta Malang itu mengatakan, dalam proses nikah sirri itu juga melibatkan penghulu dan saksi.

Para mitra yang ikut dalam situs tersebut mulai berumur 14 tahun. Polisi sedang melakukan pendalaman mengenai profil mitra dilihat dari latar belakang kehidupan sehari-hari.

“Kalau misalnya setelah kita lihat data dirinya, kemudian masih empat belas tahun, berarti kan kategori masih anak-anak,” kata Adi.

Blokir

Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs nikahsirri.com karena meresahkan masyarakat.

Kominfo telah melayangkan surat kepada para penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir situs tersebut. Kominfo juga menginformasikan pemblokiran situs tersebut melalu akun Twitter resmi Kominfo.

“Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir,” tulis akun @kemkominfo pada Sabtu (23/9).

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan ada indikasi perdagangan manusia dan pornografi pada situs itu.

“Publik perlu hati-hati. Ini penting karena nikah siri tidak sesederhana yang disampaikan dalam situs itu,” kata Ketua KPAI, Susanto, di Jakarta, Sabtu (24/9). [YMA/DAS]