Ilustrasi: Unjuk rasa anti main hakim sendiri/youtube

Koran Sulindo – Polres Kota Bekasi Jawa Barat menangkap 5 orang pelaku pembakaran terhadap MA atau Joya (30), yang diduga mencuri amplifier di sebuah mushola di Pasar Muara Kabupaten Bekasi. Polisi masih memburu pelaku lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Total 5 orang sudah ditangkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu (9/8), seperti dikutip antaranews.com.

Sebelumnya, warga membakar Joya karena dituduh mencuri amplifier milik mushola Al Hidayat di Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada Selasa (1/8). Korban MA meninggal dunia usai dikeroyok dan dibakar sejumlah massa yang menuduh sebagai pencuri “sound system” mushola. [DAS]