Panitia Seleksi OJK menyerahkan 21 nama calon Dewan Komisioner kepada presiden [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Sebanyak 21 nama anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017 hingga 2022 akan diserahkan pada Senin (13/3). Jumlah itu merupakan hasil seleksi tahap keempat dari awalnya berjumlah 174 orang.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejak pendaftaran dibuka pada 18 Januari hingga 2 Februari 2017, pihaknya menerima sebanyak 882 lamaran. Namun, yang betul-betul memenuhi syarat hanya 174 orang.

Jumlah ini kemudian ditetapkan berhak mengikuti seleksi tahap pertama yakni kelengkapan administrasi meliputi ijazah, kesehatan, surat dokter, surat kelakuan baik dan lain-lain. Dari jumlah yang tersisa hanya 107 kandidat.

Selanjutnya, kata Sri, para kandidat memasuki seleksi tahap kedua. Seleksi tahap kedua berisi tes berdasarkan pada penilaian masyarakat dan masukan masyarakat, rekam jejak yang berasal dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung dan lain-lain.

Dari seleksi ini, hanya tersisa 35 nama dan berhak mengikuti tahap ketiga. Setelah melewati seleksi tahap ketiga hanya tinggal 30 nama yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya. Hasil seleksi tahap keempat dan akan diserahkan kepada presiden sebanyak 21 nama. Dari jumlah ini, presiden akan mengirimkan 14 nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Penetapan 21 nama ini justru berbuah penolakan dari kalangan anggota Komisi XI DPR. Mereka mempertanyakan mengapa banyak kandidat yang berpotensial di luar calon petahana berguguran. Semisal, Direktur Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja.

Adapun lima dari tujuh anggota Dewan Komisioner OJK yang terpental di antaranya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad; Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Firdaus Djaelani; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tampubolon; anggota Dewan Komisioner Bagian Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Sadriharmy; dan Ketua Dewan Audit Ilya Avianti.

DPR Akan Panggil Pansel
Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI Mohammad Hatta karena itu bersama rekan-rekannya berencana memanggil Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani selepas masa reses usai. Pasalnya, politikus Partai Amanat Nasional ini heran mengapa sekelas Tito Sulistio dan Adnan Pandu Praja tidak lolos.

Hatta mengatakan, pihaknya juga bisa menggunakan hak menolak jika tidak menyetujui nama-nama yang disodorkan pemerintah. Komisi XI pernah menggunakan hak tersebut ketika pemerintah mengusulkan Agus Martowardojo sebagai calon tunggal untuk gubernur Bank Indonesia. Dengan demikian, mungkin saja kelak nama-nama yang dicoret akan kembali muncul sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Berikut nama-nama yang akan diajukan kepada presiden beserta dengan posisinya:

1. Calon ketua merangkap anggota tiga nama: Sigit Pramono, Wimboh Santoso, Zulkifli Zaini
2. Calon wakil ketua merangkap sebagai ketua komite etik dan merangkap anggota: Riswinandi, Agus Santoso, Etty Retno Wulandari.
3. Calon kepala eksekutif pengawas perbankan, yang merangkap anggota: Heru Krystiana, Agusman, Dwityapoetra Soeyasa Besar
4. Calon eksekutif pengawas pasar modal dan merangkap anggota: Nurhaida, Arif Baharudin, Freddy R. Saragih.
5. Calon kepala eksekutif untuk pengawasan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya: Edy Setiadi, Hoesen, Adi Budiarso.
6. Calon ketua Dewan Audit dan merangkap anggota: Haryono Umar, Ahmad Hidayat, Maliki Heru Santoso.
7. Calon anggota yang membidangi bidang edukasi dan perlindungan konsumen: Tirta Segara, Firmanzah dan Yohanes Santoso Wibowo. [KRG]