Hasto Kristiyanto dan Tim Kuasa Hukumnya saat jeda persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Dalam persidangan ke 18 yang dijalani Hasto Kristiyanto dalam dugaan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

‎Tim Kuasa Hukum dari Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy berharap Hakim bisa memberikan keputusan yang tepat dengan membebaskan Sekjen PDIP dari semua tuntutan.

‎”tanpa mendahului Majelis Hakim, maka kami berharap bahwa Pak Hasto bisa dibebaskan dari semua tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Ronny saat jeda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/06/2025).

‎Ronny menilai selama persidangan berjalan dari awal hingga hari ini, belum ada bukti yang memperkuat tudingan keterlibatan Hasto Kristiyanto seperti yang disangkakan.

‎Hal ini, kata Ronny terlihat dari keterangan saksi yang sudah dihadirkan dimana menurutnya uang suap yang diterima Wahyu Setiawan, berasal dari Harun Masiku tidak ada perintangan penyidikan.

‎”sumber uang suap itu dari Harun Masiku. Kemudian tidak terjadi obstruction of justice,” Ucap Ronny

‎Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terjerat kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I yang menggantikan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 atas nama Nazarudin Kiemas.

‎Selain suap, Hasto juga didakwa atas kasus perintangan penyidikan dimana Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya kedalam air setelah kejadian operasi tangkap tangan Wahyu Setiawan oleh KPK.

‎Perintah tersebut Hasto sampaikan kepada Harun Masiku melalui perantara penjaga rumah aspirasi, Nur Hasan.

‎Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga menyuruh ajudannya untuk ikut merendam ponsel miliknya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

‎Atas tindakannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar pasal 21 dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [IQT]