Uang sitaan dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya senilai Rp 1,3 triliun. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dari hasil dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya senilai Rp 1,3 triliun. Penyitaan tersebut sebagai upaya Kejagung memulihkan kerugian keuangan negara. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat PeneranganHukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (02/07/2025).

‎”Ini merupakan langkah Kejagung, bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara dan tentunya sejalan dengan bagaimana tindakan represif, tidak hanya untuk melakukan penindakan atau menghukum para pelaku,” Kata Harli Siregar.

‎Uang sejumlah Rp. 1.374.892.735.527 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh sen) merupakan hasil dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang dititipkan sebagai pelunasan uang pengganti atau denda jika perkaranya telah berkekuatan hukum. Namun apabila mengacu pada putusan sebelumnya, dana tersebut masih belum cukup.

‎Dalam perkara ini terdapat 12 korporasi yang terbagi dalam dua grup yakni 7 korporasi dari Musim Mas dan 5 korporasi dari grup Permata Hijau

‎Grup Musimmas:
‎PT MUSIM MAS
‎PT INTIBENUA PERKASATAMA
‎PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI
‎PT AGRO MAKMUR RAYA
‎PT MUSIM MAS – FUJI
‎PT MEGASURYA MAS
‎PT WIRA INNO MAS

‎Grup Permata Hijau
‎PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI
‎PT PELITA AGUNG AGRINUDSTRI
‎PT NUBIKA JAYA
‎PT PERMATA HIJAU PALM OLEO
‎PT PERMATA HIJAU SAWIT

‎Para Terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;

‎Sebelumnya, kedua belas korporasi tersebut telah diputus, lepas dari segala tuntutan namun pihak kejagung melalui Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi

‎”Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno.

‎Sementata itu, jumlah uang 1,3 triliun tersebut merupakan akumulasi dari 12 korporasi yang disebut diatas, namun baru beberapa korporasi yang menitipkan uangnya ke Kejagung dengan rincian sebagai berikut:

‎Yang tergabung dalam Musimmas Group terdapat 1 perusahaan yang menitipkan uang yaitu PT Musim Mas sebesar Rp1.188.461.774.666

‎Yang tergabung dalam Permata Hijau Group terdapat 5 perusahaan yang menitipkan uang seluruhnya sebesar Rp186.430.960.865,26 dengan perincian:

‎PT NAGAMAS PALM OIL LESTARI, sebesar Rp53.077.236.037,50
‎PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI, sebesar Rp34.687.715.285,59
‎PT NUBIKA JAYA, sebesar Rp13.767.239.070,26
‎PT PERMATA HIJAU PALM OLEO, sebesar Rp76.401.128.013,52
‎PT PERMATA HIJAU SAWIT, sebesar Rp8.497.642.458,39

‎Uang tersebut kemudian di titipkan Kejagung di rekening penampungan Jampidsus melalui rekening BRI.

‎”Uang yang dititipkan oleh 6 terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp. 1.374.892.735.527,5 seluruhnya berada pada Rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI,” Ungkap Sutikno. [IQT]