Jakarta – Direktur Penuntutan dari Jampidsus Kejagung, Sutikno yakin akan memenangkan kasasi dalam kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, dimana kasus tersebut sebelumnya sudah inkrah.
Sutikno menjelaskan bahwa pengadilan sudah menyatakan “yang menerima keuntungan korporasi” atas dasar ini pihaknya yakin akan memenangkan kasasinya.
”Setelah korporasi kami angkat dinyatakan ontslag. Keyakinan terbukti itu diatas 100%. Kata Sutikno di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (02/07/2025).
Kasus korupsi ini melibatkan 12 korporasi dan baru ada 6 perusahaan yang menitipkan uang pengganti kerugian negara. Kejagung saat ini masih menunggu 6 korporasi yang belum menitipkan uang pengganti.
Enam perusahaan tersebut yakni:
1. PT INTIBENUA PERKASATAMA, sebesar Rp3.194.755.791.704,97
2. PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI, sebesar Rp5.201.108.727,67
3. PT AGRO MAKMUR RAYA, sebesar Rp27.323.208.023,58
4. PT MUSIM MAS – FUJI, sebesar Rp14.655.370.760,57
5. PT MEGASURYA MAS, sebesar Rp31.469.289.804,88
6. PT WIRA INNO MAS, sebesar Rp186.603.925.161,20
Total kerugian negara dari 12 korporasi tersebut mencapai Rp. 5,8 triliun dimana jumlah ini berasal dari dua grup korporasi yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Sebagai rinciannya, Musim Mas Group sebesar Rp. 4,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp. 937 miliar.
Dari enam perusahaan yang sudah menitipkan uang pengganti kerugian, diperoleh uang sebesar Rp. 1,3 triliun. [IQT]
Kejagung ‘Optimis’ Menangkan Kasasi Kasus Korupsi CPO dan Turunannya
