Rizieq Syihab/AFP

Koran Sulindo – Bos Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab nampaknya segera tamat riwayatnya, paling tidak sebagai aktor utama penganjur intoleransi di Indonesia Raya. Pemilik nama lengkap Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA, DPMSS itu, seperti tercantum di akun Instagram, Twitter (sedang dicegah oleh pemilik situs), dan Facebook-nya, kini sedang menghadapi masalah hukum dan tak tanggung-tanggung langsung dijerat 6 kasus.

Kita sisir secara kronologis. Kasus pertama: pelecehan salam khas komunitas Sunda. Pada medio November 2015, Rizieq tabligh akbar FPI di Purwakarta dan memplesetkan ‘Sampurasun’ menjadi ‘campur racun’.

“…… kalau di Purwakarta diganti Sampurasun. Campur racun!” teriak Rizieq, disambut gelak tawa jamaahnya, sebagaimana terlihat di video yang diunggah di YouTube.

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) melaporkan Rizieq terkait dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda. Laporan AMS dilayangkan aktivis AMS Denda Alamsyah pada akhir November 2015.  Rizieq dilaporkan atas pidana melanggat UU ITE pasal 28 ayat 2 karena menyebarkan kebencian.

Kasus nomor 2: Sukmawati Soekarnoputri. Putri Bung Karno itu tak terima pada pernyataan Rizieq soal Pancasila dan Soekarno. Sukmawati melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016 karena melecehkan dasar negara dalam ceramahnya di wilayah Jabar.

“Sakit hati saya, benar-benar menangis saya dia katakan di Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat,” kata Sukmawati ketika berkunjung ke Koran Sulindo beberapa waktu lalu.

Kasus nomor 3: penodaan agama Kristen. Kasus ini berangkat dari ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta, Minggu (25/12/2015). Video ceramah itu disebar di sosial media. Dalam video itu ia berceramah kalau ada orang yang menyampaikan Selamat Natal kepadanya, maka akan menjawab, “Allah tidak beranak, dan tidak diperanakkan. Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?” Para jamaah terdengar tertawa.

Kalimat “Kalau Tuhan Beranak, Bidannya Siapa?” inilah yang dinilai menodai ajaran agama Kristen. Pada kasus ini ada 4 kelompok masyarakat yang melaporkannya ke polisi. Mereka adalah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Student Peace Institute (SPI), Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita), dan warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, Khoe Yanti Kusmiran.

Dalam bukti laporan itu, Rizieq dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, dengan pasal penistaan agama.

Kasus nomor 4:  Uang Kertas Rupiah  berlambang PKI. Kasus ini bermula dari ceramah Rizieq bahwa dalam uang kertas Rupiah ada logo palu arit, lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Bagian yang bukan palu arit disamarkan. Kita tanya saudara, sejak kapan uang negara pakai palu arit. Ini bukan fitnah. Ini fakta, fakta,” kata Rizieq dalam ceramah yang videonya bisa disaksikan di YouTube.

Kelompok bernama Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada awal Januari lalu. Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga melakukan hal yang sama.

Kasus termutakhir adalah penghinaan korps pertahanan sipil. Lagi-lagi kasus ini bermula dari ceramah Rizieq, bisa dilihat di YouTube, merespons langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebutnya mendorong Gubernur Bank Indonesia melaporkan Rizieq.

“Pangkat jenderal otak Hansip. Sejak kapan Jenderal bela palu arit. Jangan-jangan ini Jenderal enggak lulus litsus,” kata Rizieq.

Warga Pondok Gede Bekasi yang bekas Hansip, Eddy Soetono, melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tertanggal 12 Januari 2017 itu Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada kasus nomor 1,  setahun kemudian, pada awal Januari lalu, ratusan massa budayawan dan masyarakat Sunda berunjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Barat, menuntut kasus ini segera dituntaskan.

Pada kasus nomor 2, mengingat lokasi ceramah di wilayah Jawa Barat, Bareskim Mabes Polri melimpahkan laporan ini ke Polda Jawa Barat. Rizieq mangkir 2 kali dari pemanggilan pemeriksaan. Ketika akhirnya hadir pada 12 Januari lalu, Massa FPI ikut datang mengawalnya.

Rizieq End

Tak banyak yang ingat, Rizieq bukanlah tokoh yang kebal hukum. Ia pernah mendapat vonis dari pengadilan. Ia 2 kali sudah menjadi terpidana.

Pertama, Rizieq pernah ditahan karena dianggap menghina Kepolisian RI saat dialog yang disiarkan stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Pada 29 Juli 2003 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rizieq 7 bulan penjara, meski ia sempat bersembunyi.

Rizieq dan 59 pengikutnya ditangkap di markasnya karena melakukan penyerangan pada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang menggelar pawai untuk memperingati Hari Lahir Pancasila di Monas pada 1 Juni 2008. Rizieq divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ini.

Pengalaman 2 kali menjadi Bang Napi tak membuat Rizieq berubah, ternyata. Dilaporkan bertubi-tubi ke polisi juga tak membuat suaranya menjadi lirih. Ia tetap menyerang banyak pihak, tetap menganggap orang lain salah.

Rizieq bahkan sempat hendak mempolisikan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, karena dinilainya menistakan agama tatkala berpidato pada perayaan ulang tahun ke-44 partai nasionalis itu pada 10 Januari lalu.

“Ini ada bukti pidato Megawati. Ini yang bilang rukun iman percaya pada hari akhir hanya ramalan. Kalau Megawati tidak diproses, berarti tidak ada keadilan. Ada bukti, ada laporan, wajib diproses tidak? Wajib!” kata Rizieq ketika berorasi di Mabes Polri, Senin (16/1).

Rujukannya adalah potongan pidato Megawati ini: “Di sisi lain, para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan dirinya sebagai pembawa ‘self-fulfilling prophecy’, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, yang notabene mereka sendiri belum pernah melihatnya.”

Koar-koar Rizieq itu, ditambah pembubaran paksa pengobatan gratis massal yang dilakukan Baguna (Badan Penanggulangan Bencana) DPP PDI Perjuangan di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, pada 15 Januari lalu oleh massa FPI membuat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meradang.

Hasto mengatakan seluruh jajaran PDI Perjuangan satu komando untuk membela kehormatan dan martabat Ketua Umum dan Partai.

Selain menyerukan seluruh anggota, kader dan simpatisan PDIP melakukan “senam politik”, Hasto juga menyebut aksi FPI membubarkan aksi kemanusiaan pengobatan gratis merupakan tindakan yang telah melampaui batas dan tidak bisa diterima.

“Ada batas kesabaran dari kami, dan pesan yang ingin saya sampaikan ke Bapak Rizieq adalah kami tidak takut. Kami siap berhadapan jika mereka terus bertindak main hakim sendiri,” kata Hasto.

Maka Rizieq pun mengurungkan niat melaporkan Megawati. Ia tergopoh ke DPR dan berceramah meminta polisi memediasi.

Bagaimana kisah selanjutnya? Pengamat politik Zuhairi Misrawi malah mengharapkan Rizieq segera ditetapkan sebagai tersangka.  Status tersangka itu dinilainya sebagai hadiah bagi demokrasi di Indonesia. “Mudah-mudahan ini menjadi jalan menuju demokrasi,” kata Zuhairi, dalam diskusi publik tentang “Persidangan Basuki Tjahaja Purnama” di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu. “Sekarang di Twitter sudah ramai trending topic, ‘Rizieq end’. Tamat.” [Didit Sidarta]