Jakarta, koransulindo.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum memberikan kepastian terkait isu pengunduran dirinya dari jabatan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia mengaku masih terus menerima dan menjabarkan perintah dari pimpinan untuk menyelesaikan tugas-tugas penindakan korupsi.
”Hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat yang terbatas… untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” Kata Febrie saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Jum’at (10/7).
Febrie menegaskan bahwa seluruh kegiatan penegakan hukum di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tetap berjalan normal dan sesuai SOP. Hal ini disampaikan guna merespons opini publik terkait dinamika tindakan hukum oleh Korps Bhayangkara yang menyeret namanya dan institusi kejaksaan.
”Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti ini tetap berjalan, bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat,” ujar Febrie.
Febrie menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung sangat menghormati dan menghargai setiap proses hukum yang berjalan di kepolisian sesama aparat penegak hukum. Saat ini, Gedung Bundar memilih fokus mempercepat pemberkasan perkara-perkara besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan program prioritas nasional, salah satunya terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai informasi, rumah pribadi milik Jampidsus, Febrie Adriansyah yang berada di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat pada Rabu (8/7/2026) digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penggeledahan ini terkait dengan tiga kasus besar yakni korupsi tata kelola baru bara, korupsi Asabri dan Jiwasraya serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari hasil penggeledahan tersebut Kortastipidkor Polri berhasil mengamankan beberapa alat bukti yakni emas batangan seberat 74 kg, mata uang asing dan rupiah dengan total nilainya mencapai Rp476 miliar. [IQT]




