Koran Sulindo – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Izha Mahendra, menilai ucapan Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasioanal (PAN), Amien Rais, tentang Partai Allah dan Partai Setan tidak mengandung ujaran kebencian.
“Menurut saya sih tidak, ini klarifikasi dari segi politik saja. Dan biasa orang mau politik ngomong dengan bahasa-bahasa seperti itu,” kata Yusril, di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat (16/4/2018).
Menurut Yusril, soal istilah tersebut tak perlu dianggap serius. Lagi pula Amien Rais juga tidak spesifik menyebutkan partai-partai tertentu.
“Jadi hanya polemik klasifikasi pada partai yang menurut keyakinan beliau masih berada di jalan kebenaran,” katanya.
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga tak perlu telah melakukan ujaran kebencian sampai berujung ke laporan kepolisian.
“Menurut saya sih sebenernya gunakan hak jawab lebih dulu. Misalnya membantah omongan pak Amin. Kami ini bukan setan loh, kalau yang merasa seperti itu. Jadi masalahnya selesai,” imbuhnya.
Dalam tauziyahnya usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jumat (13/4/2018), Amien menyebut bahwa kekuatan seluruh bangsa harus digerakkan untuk bergabung dengan partai.
Tak hanya menganjurkan PAN, PKS dan Gerindra, Amien Rais menyarankan kelompok yang membela agama Allah yakni hizbullah untuk melawan hizbusy syaithan.
“Orang-orang yang anti Tuhan, itu otomatis bergabung dalam partai besar, itu partai setan. Ketahuilah partai setan itu mesti dihuni oleh orang-orang yang rugi, rugi dunia rugi akhiratnya,” kata Amien.
“Di tempat lain, orang yang beriman bergabung di sebuah partai besar namanya hizbullah, Partai Allah. Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan.”
Dikonfirmasi usai acara, Amien membantah ucapannya tentang partai. Ia menyebut tentang cara berpikir yang untuk Allah dan yang diikuti oleh setan.
“Gelombang pro setan merugi, gelombang besar yang didikte kehendak Allah pasti menang,” katanya.
Atas ucapannya itu, Amien kini harus berhadapan dengan hukum, dilaporkan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, ke Polda Metro Jaya. dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pasal yang disangkakan kepada Amien Rais yakni Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP. [YMA]