Koran Sulindo – Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum 2019. Dasarnya, dari hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU), PBB tidak tidak memenuhi syarat keanggotaan di Papua Barat, yakni di Kabupaten Manokwari Barat.
Namun, menurut Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, ada dua kemungkinan mengapa partainya tidak diloloskan sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Pertama: berita acara yang telah dibuat KPU Provinsi Papua Barat diubah setelah pleno penetapan oleh KPU pusat. Perubahan itulah yang kemudian diumumkan KPU pusat pada 14 Februari 2018. Padahal, diungkapkan Yusril, pengurus pusat PBB mendapat laporan dari DPW Papua Barat bahwa partainya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) di Papua Barat.
“Kemungkinan kedua, setelah dilakukan revisi [oleh KPU Provinsi Papua Barat] dan diumumkan lolos verifikasi di Papua Barat, mereka [KPU pusat] tidak memperbaiki berita acara yang menyatakan bahwa ini sudah lolos,” tutur Yusril dalam konferensi pers di gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Senin lalu (19/2).
Kesalahan yang dilakukan KPU pusat itu, tambahnya, sangat fatal sehingga menyebabkan PBB gagal menjadi peserta Pemilu 2019. Karena itu, ia menggugat Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 ke Bawaslu. “Semua dokumen yang kami peroleh, aksi, rekaman video sudah kami siapkan. Intinya, kami menolak keputusan KPU RI yang menyatakan PBB tidak lolos di satu kabupaten, sehingga tidak memenuhi syarat,” tutur Yusril.
Rencananya, sesuai surat balasan dari Bawaslu, pada Jumat besok, 23 Februari 2018, Bawaslu mengundang pihak PBB untuk mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu. Mediasi ini akan digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta. Bawaslu telah mendaftarkan proses penyelesaian proses sengketa pemilu PBB dalam buku Register Perkara Penyelesaian Proses Sengketa Pemilu Nomor 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018.
“Bawaslu akan memediasi dua pihak, menyampaikan apa yang jadi permintaan pelapor dan apa jawaban terlapor. Bawaslu akan mencoba memediasi dua pihak berdasarkan temuan yg ada, agar bisa disepakati,” kata Liaison Officer PBB untuk KPU dan Bawaslu Sukmo Harsono, Rabu (21/2), sebagaimana dikutip abadikini.com.
Mediasi tersebut, tambahnya, adalah proses awal sebelum masuk proses sengketa. Jika dalam mediasi tersebut ditemukan bukti-bukti pendukung atau fakta-fakta terbaru, KPU akan melakukan pleno untuk menerima atau menolak. “KPU akan melakukan pleno untuk menerima atau menolak. Jika menerima, segera menetapkan PBB. Jika menolak, masuk sidang sengketa,” tutur Sukmo.
Sementara itu, pada Kamis pagi ini (22/2), Yusril lewat akun resmi Twitter-nya menegaskan, pihaknya siap melawan KPU. “Alat bukti, termasuk saksi dan ahli, sudah disiapkan. Kami menolak keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos ikut pemilu karena TMS di Kabupaten Manokwari Selatan,” kata Yusril—dengan cara penulisan yang kami lengkapi untuk memudahkan pembaca.
Dijelaskan Yusril, enam anggota PBB dari Kabupaten Manokwari Selatan telah hadir ke kantor KPU di sana untuk diverifikasi. “Tapi, KPU menolak dengan alasan mereka dari satu kecamatan dan besok diminta datang lagi. Besoknya datang lagi dari beberapa kecamatan, tapi KPU gagal buka Sipol [Sistem Informasi Partai Politik]. Esoknya datang lagi, tapi KPU bilang pendaftaran sudah tutup. Lalu, KPU Mansel seenaknya bilang verifikasi sudah tutup. PBB dinyatakan tidak lolos. KPU Mansel sengaja kerjain. KPU Provinsi Papua Barat koreksi keputusan itu. PBB dinyatakan lolos dan diumumkan ke publik,” ungkap Yusril dalam dua kali cuitan.
Pengumuman itu direkam video dan dipubilasikan di media cetak dan elektronik. Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat mengingatkan komisioner agar draf berita acara yang awalnya menyatakan PBB tidak lolos agar diperbaiki. “Tampaknya ada dua berita acara, satu bilang lolos, satu tidak lolos,” kata Yusril lagi.
Tampaknya, berita acara yang tidak lolos itulah yang dibawa KPU Papua Barat ke Jakarta dan dilaporkan ke KPU Pusat. “Kesalahan atau kesengajaan ini jelas merugikan PBB. Jumat besok, Bawaslu akan mediasi. Mudah-mudahan masalahnya selesai sampai di sini. KPU harus berjiwa besar. Kalau tidak selesai mediasi, perjalanan akan sangat panjang, akan sidang di Bawaslu dan sidang di PTUN. Kami yakin akan memenanhkan konflik ini. Tapi waktu banyak sekali terbuang. Persiapan pemilu terbengkalai. Kader di level bawah babak belur. Caleg berantakan,” ungkap Yusril.
Ia mengaku terzalimi oleh KPU. “Bahkan mungkin bukan hanya oleh KPU, tetapi oleh pihak-pihak yang tidak suka kepada PBB karena kami membela Islam dan membela kaum yang tertindas. Saya mengajak segenap komponen bangsa yang anti-kezaliman untuk melawan melalui cara yang sah dan konstitusional,” ujarnya.
Pihak KPU sebelumnya juga telah menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. “Apa yang dikerjakan KPU itu harus dipertanggungjawabkan oleh KPU. Kalau ada sengketa, kami tunjukkan ini hasil kerja kami,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (17/2).
Pihak KPU, lanjutnya, siap jika Bawaslu menyatakan ada kesalahan prosedur oleh petugasnya. Namun, partai politik bersangkutan juga harus menerima jika Bawaslu menguatkan keputusan KPU. “Tentu semua harus bisa menerima itu. Apa pun keputusannya, kami harap semua pihak bisa menerima,” tutur Arief.
Dijelaskan Arief, tak tertutup kemungkinan PBB bisa menyusul 14 parpol lainnya menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, tahapan pemilu tetap berjalan tanpa menunggu proses sengketa. [PUR]