Koran Sulindo – Jauh-jauh hari sudah banyak yang mengingatkan pemerintah: sebaiknya tidak menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk program besar-besaran pembangunan infrastruktur. Karena, penugasan tersebut akan membuat BUMN gencar mencari utang, yang akan mengakibatkan risiko fiskal dan beban anggaran negara bertambah berat. Bahkan, utang itu juga dapat membahayakan keuangan negara.
Pada 17 Januari 2018 lampau, soal ini diingatkan lagi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro. Dalam acara Danareksa bertajuk “Economic and Investment Outlook 2018” di Jakarta itu, Bambang meminta BUMN tidak mengandalkan bantuan negara untuk mempertebal modal.
“Saya meminta ke BUMN tidak terlalu andalkan PMN [Penyertaan Modal Negara]. Kalau butuh tambahan modal equity financing bisa dengan melibatkan investor swasta,” ujar Bambang.
BUMN, lanjutnya, perlu menggandeng manajer-manajer investasi untuk bisa membujuk investor menanamkan modalnya di proyek-proyek infrastruktur yang akan dijalankan. Investor yang dimaksud antara lain pengelola dana pensiun (dapen) dan dana haji.
“Bagaimana [pengelola] dana jangka panjang seperti dapen dan dana haji tidak lagi berpikir membeli bond atau deposito, tapi mulai berpikir sektor riil, yaitu infrastruktur. Memang dapen tidak bisa pusing, ‘Kalau saya inves di bandara bagaimana, ya?’ Yang pusing harusnya manajer investasinya. Ini tantangan,” kata Bambang lagi.
Ia juga mengatakan, Bappenas sudah mengusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merelaksasi aturan yang membatasi investasi langsung dapen maksimal 10% dari total investasi. Bappenas menginginkan batasan itu naik menjadi 15% sampai 20%.PEMERINTAH memberikan penugasan ke beberapa BUMN untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur karena adanya keterbatasan APBN untuk mendanainya. Bukan hanya menugaskan BUMN, pemerintah juga mendorong partisipasi swasta melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Cara ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di berbagai sektor.
Merespons kekhawatiran banyak pihak itu, pemerintah memastikan akan mendukung kesehatan BUMN sehingga terhindar dari risiko kolaps, walau disadari juga keterbatasan BUMN. “Pemerintah selalu memegang prinsip kehati-hatian dan memberikan dukungan sepenuhnya untuk menjaga kondisi kesehatan BUMN dari risiko collapse,” demikian antara lain isi siaran pers Kementerian Keuangan, Jumat 13 April 2018.
Dijelaskan pula dalam siaran pers tersebut, dukungan kepada BUMN diberikan melalui penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN), pemberian jaminan pemerintah, dan pemberian margin dalam pelaksanaan Public Service Obligation (PSO). Pemerintah juga telah memastikan adanya alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran pekerjaan yang diselesaikan BUMN sesuai kontrak.SEIRING DENGAN ITU, Kementerian Keuangan bersama Kementerian BUMN serta kementerian/lembaga terkait terus melakukan pemantauan berkala terhadap kapasitas neraca serta likuiditas BUMN yang mendapat penugasan. Ini dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan keuangan BUMN dan memitigasi risiko gagal bayar utang (default risk) dari perusahaan pelat merah. “Perkembangan risiko likuiditas BUMN, khususnya yang bergerak di sektor konstruksi dan ketenagalistrikan, akan terus dimonitor dan dievalusi, untuk memastikan pelaksanaan pendanaan infrastruktur tetap dalam koridor terjaganya kesehatan keuangan BUMN,” ungkap pihak Kementerian Keuangan dalam siaran pers itu juga.
Menurut Kementerian Keuangan, pinjaman dan penerbitan obligasi merupakan salah satu sumber pendanaan potensial. Karena, kebutuhan pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur tidak dapat tercukupi melalui PMN dan ekuitas BUMN.
Namun, Laporan Survei Ekonomi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD, Organisasi Negara untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan) yang baru ternyata menilai peningkatan kerentanan keuangan di sejumlah BUMN. Laporan tersebut dirilis di sela pertemuan tahunan IMF-World Bank di Bali, awal Oktober 2018 lalu.
Dengan berdasarkan rencana pemerintah tahun 2016 dalam mempercepat 245 Proyek Strategis Nasional (PSN), OECD menilai pemerintah Indonesia menjadikan BUMN unsur penting dalam strategi infrastruktur dan pembangunan dalam beberapa tahun terakhir. Kurang-lebih 30% dari PSN mengandalkan pembiayaan dari BUMN.
Memang, belanja modal BUMN ditargetkan hampir 3% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) tahun ini, lebih dari dua kali lipat dari porsi belanja 2015. Pemerintah memberikan dukungan terutama dengan suntikan modal dan program revaluasi aset untuk pembiayaannya.
Setidaknya sejak tahun 2015, suntikan modal pemerintah ke BUMN melalui PMN melonjak tajam. Pada tahun 2015, pemerintah memberikan PMN kepada BUMN sebesar Rp 50,5 triliun, padahal pada tahun 2014 “hanya” Rp 3 triliun. Tahun 2016, jumlahnya meningkat lagi menjadi Rp 64,5 triliun. Namun, pada tahun 2017, jumlahnya diturunkan drastis, menjadi Rp 6,4 triliun dan tahun 2018 menjadi Rp 3,6 triliun. Tahun 2019 nanti, jumlahnya akan kembali dinaikkan menjadi Rp 17,8 triliun.TENTU SAJA, pemberian PMN yang terus-menerus itu akan membebani APBN. Padahal, APBN masih defisit besar.
Bukan hanya itu. Dalam tiga tahun terakhir ini, surat utang yang diterbitkan BUMN membanjiri pasar. Beberapa BUMN yang sejak lama tidak pernah menerbitkan obligasi bahkan menjadi sangat aktif. Umumnya, emisi obligasi BUMN berasal dari sektor konstruksi, utilitas, dan transportasi.
Selain itu, sejumlah bank pelat merah ikut gencar menerbitkan obligasi untuk pembiayaan BUMN sektor riil, terutama yang kurang mampu mengakses pasar surat utang karena peringkatnya kurang bagus. Tak pelak, utang BUMN pun melesat cepat, semakin membengkak.
Data PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memperlihatkan, total obligasi dan sukuk BUMN hingga Agustus 2018 mencapai Rp 251,8 triliun. Nilai tersebut setara dengan 50,4% dari total outstanding obligasi korporasi yang beredar sekarang, yakni sebesar Rp 499,9 triliun. Lima tahun lalu, tahun 2013 nilainya baru Rp 71,5 triliun atau 33% dari total obligasi korporasi.
Memang, penugasan dari pemerintah ke BUMN konstruksi untuk menggarap proyek infrastruktur dapat membuat kinerja keuangannya naik. Tapi, peningkatan utang juga artinya peningkatan kewajiban (liabilitas) untuk membayar.
Pada Laporan Survei Ekonomi OECD dinyatakan, kewajiban kontinjensi (utang bersyarat) yang diakui dari beberapa BUMN hanya 0,01% terhadap PDB Indonesia pada 2017, karena keterbatasan pinjaman yang dijamin pemerintah. Padahal, banyak BUMN yang sangat membutuhkan suntikan modal dari negara. “Potensi kebutuhan suntikan modal merupakan bentuk risiko fiskal tidak langsung,” ungkap OECD. [PUR]