TENTU SAJA, pemberian PMN yang terus-menerus itu akan membebani APBN. Padahal, APBN masih defisit besar.
Bukan hanya itu. Dalam tiga tahun terakhir ini, surat utang yang diterbitkan BUMN membanjiri pasar. Beberapa BUMN yang sejak lama tidak pernah menerbitkan obligasi bahkan menjadi sangat aktif. Umumnya, emisi obligasi BUMN berasal dari sektor konstruksi, utilitas, dan transportasi.
Selain itu, sejumlah bank pelat merah ikut gencar menerbitkan obligasi untuk pembiayaan BUMN sektor riil, terutama yang kurang mampu mengakses pasar surat utang karena peringkatnya kurang bagus. Tak pelak, utang BUMN pun melesat cepat, semakin membengkak.
Data PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memperlihatkan, total obligasi dan sukuk BUMN hingga Agustus 2018 mencapai Rp 251,8 triliun. Nilai tersebut setara dengan 50,4% dari total outstanding obligasi korporasi yang beredar sekarang, yakni sebesar Rp 499,9 triliun. Lima tahun lalu, tahun 2013 nilainya baru Rp 71,5 triliun atau 33% dari total obligasi korporasi.
Memang, penugasan dari pemerintah ke BUMN konstruksi untuk menggarap proyek infrastruktur dapat membuat kinerja keuangannya naik. Tapi, peningkatan utang juga artinya peningkatan kewajiban (liabilitas) untuk membayar.
Pada Laporan Survei Ekonomi OECD dinyatakan, kewajiban kontinjensi (utang bersyarat) yang diakui dari beberapa BUMN hanya 0,01% terhadap PDB Indonesia pada 2017, karena keterbatasan pinjaman yang dijamin pemerintah. Padahal, banyak BUMN yang sangat membutuhkan suntikan modal dari negara. “Potensi kebutuhan suntikan modal merupakan bentuk risiko fiskal tidak langsung,” ungkap OECD. [PUR]



