Ilustrasi/irenesusilo.blogspot.co.id

Koran Sulindo – Komisioner Bidang Kesehatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengatakan vaksinasi adalah hak anak. Orangtua harus memberikan imunisasi kepada anak sejak kecil.

“Masih banyak orangtua bahkan guru menganggap bahwa imunisasi bukan hak anak melainkan hak orangtua, padahal secara undang-undang itu salah. Jika orangtua tidak melakukan imunisasi kepada anak maka itu adalah pelanggaran hak kemanusiaan,” kata Sitti, di Jakarta, Rabu (6/12), seperti dikutip antaranews.com.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan 66 persen kejadian luar biasa difteri 2017 karena pasien tidak diimunisasi.

Menurut Sitti, keraguan atas kehalalan vaksin menjadi salah satu faktor orangtua enggan anaknya divaksinasi. Padahal fatwa MUI menyatakan demi kemaslahatan bersama maka vaksin dapat digunakan.

“Kalau kondisinya sudah seperti sekarang ini ya vaksin sudah harus dilakukan karena untuk kemaslahatan umat. Penyakit difteri ini menyebar lewat udara, bayangkan jika satu siswa terjangkit penyakit tersebut, kemudian dia bersin maka teman-temannya bisa ikut terjangkit. Maka jika ada satu saja kasus difteri akan disebut sebagai kasus kejadian luar biasa (KLB),” katanya.

Selain itu, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai imunisasi juga memicu para orang tua menolak anaknya diberi imunisasi, padahal vaksin DPT yang salah satunya membentuk kekebalan tubuh terhadap penyakit difteri menjadi vaksin wajib yang diberikan untuk balita, sejak usia dua bulan. Vaksin DPT juga menjadi salah satu dari lima vaksin dasar yang harus diberikan negara kepada warga negaranya.

“Saya mengimbau masyarakat untuk percaya apa yang diupayakan negara untuk melindungi warga negaranya, pemberian vaksinasi merupakan langkah pencegahan yang lebih baik dibandingkan mengobati dan rehabilitasi,” kata Sitti.

Pada Januari hingga November 2017 tercatat 593 kasus difteri terjadi di Indonesia dengan angka kematian 32 kasus. Kasus tersebut terjadi di 95 kabupaten-kota pada 20 provinsi. Data Kementerian Kesehatan juga menyebutkan kasus difteri yang ditemukan sepanjang 2017 tidak terbatas usia, yang termuda 3,5 tahun, yang tertua 45 tahun.

Penularan difteri juga diketahui terjadi tidak tergantung musim. Sepanjang Januari hingga November 2017 terus terdapat laporan kasus difteri. [DAS]