Koran Sulindo – Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menilai Undang -undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR melanggar UUD 1945. Menyoal lahirnya Pasal 122 huruf k dalam undang-undang yang menyebutkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat melaporkan orang, perseorang, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian.
“Pasal itu bertentangan dengan prinsip keterwakilan rakyat dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Kami akan segera menggugatnya,” ujar Kuasa Hukum Forum FKHK, Irman Putra Sidin, di Jakarta, Sabtu (17/2). FKHK berencana akan mengajukan uji materi atas aturan tersebut.
Irman tak habis pikir dengan pasal tersebut karena harus rakyat berhadapan dengan institusi yang dipilihnya. Padahal DPR adalah lembaga untuk memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat.
“Rakyat telah memilih mereka sebagai wakil rakyat. Nah sekarang mereka hendak memenjarakan rakyat yang memilihnya. Kan aneh, mereka duduk di Senayan emang mewakil siapa?” kata Irman.
Selain Pasal 122 huruf k, FKHK juga menggugat Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, serta Pasal 245 ayat (1). Pasal 73 itu menyebutkan bahwa Polri wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa seseorang yang mangkir dari panggilan DPR, bahkan polisi disebutkan berhak melakukan penahanan.
“Kalau memanggil warga negara kan itu tugas DPR dalam mendengar aspirasi rakyatnya,” kata Irman. [CHA]