Koran Sulindo – Undang-undang Cipta Kerja yang telah diketok palu oleh DPR dinilai bisa mendorong pembukaan lapangan kerja dan menumbuhkan usaha mikro, kecil dan menengah serta bisa memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Sehingga, menurut Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Mardani H Maming UU Cipta Kerja memiliki semangat untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi yang selama ini menjadi penghambat investasi.

“Pada 2025, kita akan mendapatkan bonus demografi. Akan ada 148,5 juta pencari kerja. Saya yakin sektor swasta akan memiliki peran vital menyerap tenaga kerja ini,” kata Maming dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (14/10).

Negara, lanjut Maming, membutuhkan investasi sektor swasta yang cukup besar untuk menciptakan lapangan kerja. Bila investasi tidak masuk ke Indonesia, bayang-bayang pengangguran dari angkatan kerja terdidik ada di depan mata.

“Bonus demografi ini tentu bisa menjadi bonus bagi perekonomian. Namun, bisa juga menjadi bencana bila tidak ada lapangan kerja bagi angkatan kerja terdidik,” ungkap Maming.

Maming meminta semua pihak mendukung agar UU Cipta Kerja segera menciptakan lapangan kerja. “Pertumbuhan UMKM dan investasi yang masuk insya Allah berdampak positif dalam membuka lapangan pekerjaan baru,” tutur Maming.

UU Cipta Kerja, lanjut Maming, bisa memberikan dampak yang positif khususnya bagi pengembangan UMKM. Apalagi, selama ini proses perizinan membuka usaha untuk UMKM selalu disamakan dengan usaha besar, sehingga ada kesulitan yang kerap dirasakan pelaku usaha mikro dalam membuat perizinan.

“Tak hanya itu, dengan adanya UU ini juga memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendirikan koperasi,” ujar Maming.

Maming menilai banyaknya hoaks omnibus law berseliweran yang juga terkait dengan demonstrasi berujung ricuh pada pekan lalu.

“Saya yakin UU Cipta Kerja bisa menaikkan angka ekonomi, insya Allah pemerintah terus bekerja dan membela untuk UMKM,” ucap Maming.

Maming mengimbau masyarakat yang mendemo harus membaca draf UU Cipta Kerja secara utuh. “Jika masih ada pihak yang mau disampaikan ada koridor hukumnya, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi,” tutup Maming. [WIS]