Koran Sulindo – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta agar para gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 naik 8 persen dan diumumkan secara serentak pada 1 November nanti.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran kenaikan upah minimum adalah sebesar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada Senin (15/10/2018) kemarin, Menaker menerbitkan Surat Edaran berisi keputusan itu.
“Angka ini bukan keputusan dari Menaker, namun merupakan data yang diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan bahwa inflasi kita 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%, sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03%,” kata Hanif, usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018), seperti dikutip setkab.go.id.
Mengenai sosialisasi keputusan ini, Menaker meyakini, para pelaku usaha maupun serikat pekerja kan sudah memahami konten dari PP Nomor 78 Tahun 2015 itu.
PP itu memang dibuat untuk memastikan pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.
“Nggak perlu demo, nggak perlu rame-rame, nggak perlu ribut-ribut, upah naik terus dan Alhamdulillah tahun depan berarti akan naik sekitar 8,03%. Nah bagi dunia usaha mereka juga lebih bisa memprediksi terkait dengan kenaikan upah di tahun yang akan datang dengan melihat pada tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu,” kata Hanif. [DAS]