Koran Sulindo – Penetapan upah minimum sebesar Rp4,1 juta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tahun 2019 diperkirakan akan berdampak pada penunutupan perusahaan.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo) Bekasi, Sutomo akan banyak perusahaan di Bekasi tak mampu membayar gaji pekerjanya.
Ia menyebut di penghujung tahun 2018 ini akan ada dua atau tiga perusahaan tekstil gulung tikar setelah menjual aset-asetnya. “Pengusaha menilai upah dan produksi yang dihasilkan tidak imbang akan perusahaan tidak akan bertahan,” kata Sutomo, Kamis, (13/12).
Menurutnya, banyak perusahaan tekstil menjual pabrik yang ada di Kabupaten Bekasi karena persaingan pasar yang ketat. Di sisi lain, penutupan perusahaan-perusahaan itu bakal memicu pemutusan hubungan kerja secara massal.
Meski fenomena hengkangnya beberapa perusahaan besar di Kabupaten Bekasi bukan kali pertama terjadi, namun kepergian perusahaan elektronik besar seperti Toshiba, Sony dan Sanyo menurut Sutomo jelas merupakan fakta kongkrit.
Ia menyebut perusahaan elektronik asal Jepang itu memilih hengkang dari Tanah Air karena tingginya biaya produksi. “Tidak imbang antara pemasukan yang diterima perusahaan dengan pengeluaran. Daripada rugi lebih besar, maka perusahaan itu lebih baik tutup dan menjual asetnya,” kata Sutomo.
Persaingan pasar yang ketat membuat sejumlah industri harus memperhitungkan ongkos produksi termasuk upah pekerja yang mencapai Rp4,1 juta tahun depan. Dengan ongkos produksi yang mahal menurut Sutomo perusahaan akan mencari wilayah yang upahnya lebih murah.
Menurutnya, perusahaan selalu menginginkan jaminan kenyamanan regulasi dari pemerintah. Tanpa aturan yang realistism perusahaan akan mencari daerah lain yang memiliki kepastian regulasi yang lebih baik.
“Ingat, pada 2017 sudah ada lima perusahaan tekstil yang hengkang dari Kabupaten Bekasi. Sekarang ini, kembali akan ada perusahaan tekstil yang hengkang. Tinggal tunggu waktu saja,” kata dia.
Meski industri tekstil mulai rontok, menurut Sutomo bidang otomotif justru banyak yang mulai membuka pabriknya di Kabupaten Bekasi dengan investasi baru. Ia menyebut pabrik otomotif inilah yang menggantikan pabrik-pabrik tekstil yang tutup.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi menyebutkan penaikan nilai UMK 2019 memang membuat pengusaha khawatir tak mampu membayar upah karyawannya.
“Meski begitu seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi siap memenuhi penetapan kenaikan UMK 2019 sekitar 8 persen dibandingkan dengan UMK tahun ini,” kata Yaya.
Menurutnya, penentuan UMK tahun ini lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dengan kenaikan tak lebih dari 8,03 persen. Jadi pengusaha bisa menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk karyawannya tahun depan.
“Sebelum ada PP Nomor 78 Tahun 2015, kenaikan upah tidak pasti. Bisa mencapai 30 persen dari tahun sebelumnya. Inilah yang membuat pengusaha kesulitan membayar upah karyawannya,” kata Yaya.[SAE/TGU]