Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis.

Sebagai respons mengenai kriteria penceramah radikal yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT), Ketua  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis berharap agar penceramah yang mengkritik pemerintah dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar alias mengajak pada kebaikan dan mencegah keburukan jangan sampai dicap radikal.

Meski demikian, ia memastikan MUI tegas menolak penceramah yang membangkang terhadap negara. Terlebih lagi penceramah tersebut anti terhadap ideologi negara Pancasila.

“Tapi jangan sampai yang amar ma’ruf dan nahi munkar karena mengkritik pemerintah lalu disebut radikal,” tegas Cholil, melalui akun media sosial Twitter resminya, Senin (7/3), sebagaimana dilansir CNN.

“Ya. Kita tak suka penceramah yg membangkang negara dan anti Pancasila yang itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional kita,” tambahnya.

Sebelumnya, BNPT melalui direktur pencegahannya, Ahmad Nurwakhid menerbitkan sejumlah ciri penceramah radikal. Langkah itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menyindir keberadaan pendakwah radikal pada Rapat Pimpinan TNI-Polri.

Ahmad menyampaikan beberapa ciri penceramah radikal di antaranya anti kepada pemerintah. Lalu, penceramah itu selalu menyebarkan kebencian dan fitnah terhadap pemerintahan yang sah.

Para pendakwah radikal juga disebut BNPT selalu menyebarkan paham khilafah dan menanamkan paham anti Pancasila.

BNPT juga menyebut penceramah Radikal mengajarkan paham takfiri atau mengafirkan pihak yang berbeda paham ataupun agama. Para penceramah itu pun memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungannya.

Penceramah radikal juga bersikap intoleran terhadap perbedaan. Bahkan, mereka anti terhadap budaya dan kearifan lokal keagamaan. [PAR]