UKP Pancasila Berubah jadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Presiden Joko Widodo sedang menandatangani Keputusan Presiden yang menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, di Gedung Merdeka Bandung, 1 Juni 2016/setkab.go.id

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo mengubah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Perubahan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

“Badan Pembinan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres tersebut, seperti dikutip setkab.go.id.

BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. BPIP bertugas antara lain memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Susunan badan baru ini hampir sama dengan waktu masih berbentuk unit, namun kini kewenangan Ketua Dewan Pengarah diperluas. Saat ini ketua Dewan Pengarah diemban Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Menurut Perpres ini, Dewan Pengarah dibantu paling banyak 3 (tiga) Staf Khusus, yang bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah.

Dalam hal tertentu Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas. Selain itu, Ketua Dewan Pengarah juga dapat membentuk Dewan Pakar.

Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah, yang dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.

Selain itu, setelah menjadi badan, UKP Pancasila juga akan makin gemuk dengan penambahan biro. Dalam Perpres ini, Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Saat ini, UKP Pancasila hanya terdiri atas 3 kedeputian.

Dengan perubahan menjadi badan ini, UKP Pancasila otomatis mempunyai kewenangan setingkat kementerian, termasuk pendanaan dan gaji para anggotanya.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Februari 2018 lalu.

Latar Belakang

UKP-PIP adalah lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dasar hukum pembentukan lembaga itu adalah Peraturan Presiden (Perpres Nomor 54 Tahun 2017).

Unit pelaksana UKP-PIP terdiri atas kepala dan 3 kedeputian, masing-masing Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; Deputi Bidang Advokasi; Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP Pancasila ini pada 19 Mei 2017 lalu, dan diresmikan pada 1 Juni 2017, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

Pada Desember 2017, Presiden Jokowi memutuskan UKP Pancasila tak bubar meski jabatan Presiden Jokowi berakhir. [DAS]