Koran Sulindo – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi ketentuan Pasal 41 Undang-undang Kewarganegaraan yang diajukan ibu dari anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016, Gloria Natapradja.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di Gedung MK Jakarta, Kamis (31/8), seperti dikutip antaranews.com.
MK menyatakan Pasal 41 UU Kewarganegaraan justru bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak dari perubahan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan MK itu dibacakan hakim konstitusi Anwar Usman.
Amar itu menyebutkan pasal tersebut mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau sementara dengan memberi kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anak hasil kawin campur yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin.
“Caranya dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 tahun setelah UU Kewarganegaraan diundangkan.”
Berdasarkan pasal itu, mereka yang tergolong ke dalam anak-anak hasil kawin campur akan terhindar dari kemungkinan menjadi anak yang tidak memiliki kewarganegaraan, dan sekaligus terhindar dari kemungkinan memiliki kewarganegaraan ganda.
Mengenai kasus Gloria, anak sang pemohon, yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena tidak mendaftar, hal itu tidak termasuk masalah konstitusionalitas norma.
MK menilai kejadian tersebut karena kesalahan yang bersangkutan, termasuk karena terjadi akibat kelalaian atau ketidaktahuan. Alasan seperti itu tidak dapat digunakan sebagai dasar pengajuan tuntutan. [DAS]