Ilustrasi: Gedung Pusat UGM/ugm.ac.id

Koran Sulindo – Masa jabatan Prof.Dr. Dwikorita Karnawati sebagai rektor UGM segera berakhir. Kini UGM tengah membuka pendaftaran Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor UGM masa bakti 2017-2022. Hingga memasuki minggu keempat setelah dibuka 16 Januari 2017 telah tercatat ada 26 pendaftar secara online.

“Sampai sekarang mereka belum menyerahkan berkas sehingga belum bisa dipastikan secara resmi mendaftar,” ujar anggota Panitia Kerja Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor UGM Periode 2017-2022, Dr. Arie Sujito, Senin (6/2).

Toh begitu, Arie optimis memprediksi minggu depan akan semakin jelas siapa saja yang resmi mendaftar sebagai bakal calon rektor UGM 2017-2022. “Minggu lalu kebanyakan para pendaftar masih melakukan pengurusan berkas-berkas administrasi, termasuk surat keterangan tidak melanggar etik kepegawaian,” kata Arie.

Usai proses pendaftaran, menurut Arie, maka akan dilakukan proses penjaringan Bakal Calon Rektor yang kemudian dilanjutkan pemeriksaan dan verifikasi persyaratan Bakal Calon Rektor pada 20 Februari – 17 Maret. Di akhir proses seleksi, panitia akan menetapkan Bakal Calon Rektor yang memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya dalam rapat pleno Senat Akademik.

“Sekitar Maret nanti juga akan dilakukan Forum Aspirasi Masyarakat Universitas sehingga warga UGM bisa menyalurkan aspirasinya melalui kegiatan itu. Jadi, bakal calon rektor nantinya menyampaikan program disamping menerima aspirasi,” katanya.

Sementara itu Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir saat menghadiri Rakernas Dikti di UGM akhir Januari lalu mengingatkan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian pemimpin di perguruan tinggi negeri (PTN) harus mengacu pada Permendikti Nomor 19 Tahun 2017. Dijelaskan, dalam peraturan tersebut masing-masing bakal calon rektor wajib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang bersih.

“Rekomendasi KPK terkait LHKPN akan menentukan apakah orang itu bisa maju menjadi calon atau tidak,” tutur Nasir.

Nasir menambahkan, dalam penelusuran jejak rekam calon rektor, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga atau instansi pemerintah lainnya. Apabila terdapat calon dengan rekam jejak tidak baik maka dilakukan proses penjaringan atau penyaringan ulang.

“Komisi Aparatur Sipil Negara akan mengawasi semua tahapan pemilihan rektor,” jelasnya.

Dalam peraturan baru ini juga menyebutkan bahwa hak suara menteri dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri masih tetap sebesar 35 persen suara. Penggunaan hak suara menteri melalui pertimbangan tim penilai kinerja. “Hak suara menteri tidak berubah masih 35 % suara dalam pemilihan rektor PTN,” tutur Nasir. [YUK]