Tunggak Pajak Dua Tahun, STNK akan Diblokir

Ilustrasi razia kendaraan bermotor - Grid

PEMERINTAH berencana akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun depan.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, tim pembina Samsat nasional telah menyepakati untuk melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.

Perpanjangan STNK dilakukan setiap lima tahun. Adapun dengan rencana kebijakan pemblokiran tersebut, kendaraan yang setelah masa berlakunya habis tetapi tidak diperpanjang dua tahun berturut-turut akan diblokir.

Langkah tegas pemblokiran ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang lebih dari separuh penerimaan di daerah.

Fatoni mengatakan aturan itu sebetulnya sudah ada sejak 2009 namun implementasinya terus mundur.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).

Dia mengatakan, sebetulnya kebijakan ini sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini.

Adapun saat ini pihak kepolisian sedang gencar mensosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada tahun depan. Untuk itu, jika kebijakan tersebut sudah berlaku maka, bagi yang melanggar status kendaraannya menjadi bodong permanen.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” tegasnya.

Sebenarnya selama ini masih banyak pemerintah daerah yang melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dalam setahun bahkan telah dilakukan pemutihan kendaraan sebanyak tiga kali, yaitu pada hari kemerdekaan RI, ulang tahun Polri, dan pada akhir tahun.

Akan tetapi upaya tersebut, tidak meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan lebih memilih untuk menunda pembayaran PKB.

Karena itu, Fatoni juga mengingatkan kebijakan pemblokiran permanen tersebut perlu diselaraskan dengan kebijakan di masing-masing daerah. Pemda diminta mempertimbangkan mulai menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang rutin diberikan tiap tahun. Hal itu menurutnya tidak mendidik masyarakat untuk patuh pajak. [PAR]