JAKARTA, koransulindo.com – Kuasa hukum Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu, resmi mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026) untuk melaporkan Rismon Sianipar terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks).
Laporan ini dipicu oleh pernyataan Rismon yang menyebut adanya “pejabat elite” di balik gerakan mempersoalkan ijazah Presiden Joko Widodo. Secara spesifik, Rismon menuding Jusuf Kalla telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan untuk memuluskan gerakan tersebut.
“Hari ini kami membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tapi ada beberapa pihak yang turut kami laporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong yang disebarkan melalui kanal YouTube,” ujar Abdul Haji Talaohu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Selain Rismon, tim kuasa hukum JK juga melaporkan sejumlah pemilik akun YouTube dan narasumber yang dianggap mengamplifikasi narasi negatif tersebut. Di antaranya adalah pemilik kanal “Ruang Konsensus” Budhius M. Piliang, Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar, kanal “Musik Ciamis”, serta pemilik kanal “Mosato TV” Lorensius Irjan Buu.
Menurut Abdul Haji, konten-konten tersebut berisi tuduhan yang sangat fatal, termasuk tudingan bahwa JK memiliki insting berkuasa yang tidak rasional hingga narasi yang menyebut JK sedang merencanakan tindakan makar.
“Ada kalimat di kanal Mosato TV yang menyebut indikasi kemunafikan; puji Prabowo tapi mau makar. Ini adalah hoaks yang telak dan harus diuji secara hukum,” tegasnya.
Uji Keaslian Konten (AI)
Menanggapi isu bahwa video pernyataan Rismon yang viral tersebut merupakan hasil olahan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI), Abdul Haji menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik.
“Soal apakah itu AI atau bukan, nanti kita uji. Biar pihak yang punya kapasitas, baik ahli maupun penyidik, yang menilai. Namun, berdasarkan bukti video yang kami miliki dari internet, hal itu patut diduga sebagai pelanggaran hukum karena telah menimbulkan kegaduhan publik,” jelas Abdul Haji.
Dalam laporan ini, pasal yang disangkakan meliputi Pasal 439 jo Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Tim kuasa hukum juga membawa tiga video sebagai barang bukti utama. [IQT]




