TNI Ajukan Tambah 50 Ribu Tentara Baru untuk IKN Nusantara

Ilustrasi, gelar pasukan TNI - Antara

Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur mengundang keinginan banyak pihak untuk berpartisipasi. Salah satunya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mempersiapkan rencana khusus untuk IKN baru termasuk menambah jumlah tentara untuk ditempatkan wilayah IKN dan pembangunan markas baru.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan bahwa untuk menempati markas komando baru di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara TNI butuh sekitar 50 ribu tentara baru, baik AD, AL, dan AU.

“Kami akan mengajukan penambahan kekuatan antara 30-50 ribu personel baru darat, laut dan udara di luar kekuatan TNI saat ini,” kata Andika usai meninjau kawasan IKN, seperti dikutip dalam rekaman suara dari Satuan Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kamis (17/2) sebagaimana dilansir CNN.

Menurut Andika, TNI tengah mempersiapkan pembangunan komando daerah militer (Kodam) baru dan fasilitasnya di wilayah IKN. Markas baru tersebut diperkirakan membutuhkan lahan mencapai 4.500 hektare (ha).

Markas baru tersebut meliputi juga untuk matra darat, laut, dan udara. Langkah ini sejalan dengan agenda pemerintah memindahkan personel aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri ke IKN lebih awal.

“Kehadiran personel baru ini lengkap dengan alutsistanya (alat utama sistem senjata TNI),” ujarnya.

Pemerintah sementara ini sudah mengalokasikan lahan seluas 300 ha di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN untuk TNI. Dengan kata lain, pembangunan markas baru tersebut berada di luar lahan yang telah dipersiapkan.

“Selama proses pembangunan (IKN Nusantara), pengawalan akan dilakukan. Saat ini di-handle Kodam VI/Mulawarman,” sebutnya.

IKN Nusantara adalah daerah baru yang terletak di Kalimantan Timur. Daerah ini akan menjadi ibu kota negara baru Indonesia.

Usulan pemerintah memindahkan ibu kota negara telah disetujui DPR melalui Undang-undang Ibu Kota Negara. Aturan itu saat ini berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Pemindahan ibu kota negara baru akan dilakukan setelah presiden menerbitkan keputusan presiden. Hingga saat itu tiba, DKI Jakarta akan tetap berperan sebagai ibu kota negara. [PAR]