TKN 01: Tak Paham Persoalan, Serangan Tim Hukum 02 soal Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye

Ilustrasi/CHA

Koran Sulindo – Tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno dianggap cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi pokok bahwa sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemilihan presiden (Pilpres).

“Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres,” kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Menurut Hasto, bantuan dana bagi tim kampanye daerah, dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut, sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama paslon.

“Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebihi ketentuan,” katanya.

Gugatan ke MK seharusnya adalah gugatan dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan berpengaruh signifikan terhadap hasil. Terlebih, tim hukum 02 lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material.

“Jadi kami yakin, bahwa ditinjau dari substansi hukum, maka MK akan sangat sulit pengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti,” katanya.

Menurut Hasto, sudah saatnya tim kampanye paslon 02 dan tim hukumnya menyiapkan soft landing dan menyadari realitas pilihan rakyat yang berdaulat. Sebab, rakyat telah memilih  Jokowi-KH Ma’ruf Amin. Partisipasi politik rakyat yang begitu besar, dan terbesar dalam sejarah pemilu presiden secara langsung, hendaknya menjadi bukti yang menyadarkan mereka, betapa kuatnya dukungan rakyat tersebut.

“Saatnya semua berbicara ke depan, prioritaskan langkah rekonsiliasi dan semangat persatuan Indonesia, untuk kemajuan Indonesia Raya kita,” kata Hasto.

Sementara itu, Bendahara TKN, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa Tim hukum 02 harus paham terhadap ketentuan rekening resmi dana kampanye paslon 01 karena rekening tersebut dibuka atas nama paslon 01. Rekening tersebut mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok dan bantuan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan undang-undang.

“Atas dasar hal itulah, maka audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan “dalam semua hal material” telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian,” kata Trenggono. [CHA/Didit Sidarta]