Tips Berinvestasi Bagi Investor Pemula

Ilustrasi/marketwatch.com

Koran Sulindo – Bursa Efek Indonesia membagikan sejumlah tips berinvestasi yang aman di pasar modal bagi para investor, khususnya para investor pemula.

“Pertama adalah investor harus memperhatikan setiap pengumuman yang diterbitkan oleh bursa. Hal ini bisa dilihat dengan mudah di website bursa,” kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Sihar Manullang, Kamis (22/10).

Selain itu, kata Kristian, memerhatikan keterbukaan informasi dan kondisi fundamental dari emiten. Termasuk harus memerhatikan informasi yang diberikan oleh bursa melalui notasi khusus maupun aktivitas pergerakan pasar yang tidak biasa.

Berdasarkan data BEI, sepanjang 2020 telah terjadi 62 UMA, sedangkan pada 2019 dan 2018 lalu masing-masing terjadi 85 UMA dan 57 UMA.

Tak hanya itu, investor juga harus selalu menjaga kerahasiaan username dan password, khususnya akun online trading dan melakukan penggantian password secara berkala.

“Jangan lupa menuliskan informasi alamat email pada pembukaan rekening efek dan aktif melakukan pengkinian data apabila ada perubahan,” ucap Kristian.

Selanjutnya, investor pemula juga harus selalu melakukan verifikasi atas trade confirmation yang dikirim anggota bursa pada hari yang sama dan selalu melakukan verifikasi atas laporan rekening efek, dan dana yang dikirimkan setiap bulan oleh anggota bursa.

Kemudian, kata Kristian, investor secara berkala harus melakukan pemantauan atas efek yang dimiliki melalui aplikasi AKSes. AKSes KSEI Mobile ini adalah sebuah aplikasi yang memudahkan investor untuk melacak semua portfolionya, mulai dari saham, reksa dana, obligasi hingga kas yang dimiliki dalam Rekening Dana Nasabah.

Selanjutnya, kata Kristian, investor pun harus memastikan bahwa konfirmasi transaksi dan laporan rekening efek bulanan dikirimkan oleh bagian kustodian dan bukan sales.

“Ini sering masalah kalau itu dulu disampaikan kepada sales, dari sales baru kepada nasabah,” ujar Kristian.

Tak hanya itu, kata Kristian, investor juga harus melakukan deposit dana untuk transaksi saham hanya melalui RDN atas nama investor. Investor juga perlu waspada apabila memperoleh penawaran investasi di pasar modal yang menjanjikan keuntungan yang pasti, serta tidak memberikan kuasa transaksi kepada pegawai perusahaan efek anggota bursa.

“Terakhir lapor kepada OJK atau bursa apabila melihat atau mengetahui atau mengalami adanya produk-produk atau praktek investasi yang mencurigakan,” kata Kristian. [WIS]