Ilustrasi pesawat Lion Air [Foto: Istimewa]

LONJAKAN HARGA tiket pada musim mudik lebaran 2024 banyak dikeluhkan konsumen. Pasalnya kenaikan harga bisa mencapai tiga kali lipat tarif normal. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertindak cepat dengan melakukan pemangilan kepada 7 maskapai nasional.

Sebelumnya KPPU mengaku ada temuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penjualan tiket pesawat melebihi tarif batas atas atau TBA. Selain itu kenaikan harga juga dikeluhkan masyarakat pengguna jasa transportasi.

Adapun tujuh maskapai yang akan dipanggil oleh KPPU diantaranya, PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, KPPU akan memanggil tujuh maskapai untuk mensosialisasikan masalah tarif penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insya Allah minggu depan kami mengundang para maskapai,” kata Deswin melalui pesan tertulis, Kamis (21/3).

Menurut catatan KPPU, tujuh maskapai itu pernah terjerat dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) pada tahun 2019 lalu.

Dari kejadian itu, KPPU khawatir jika tujuh maskapai tersebut menaikkan harga lagi tanpa alasan yang rasional. KPPU mengimbau agar tujuh maskapai tersebut menginformasikan lebih dulu jika ingin menaikkan harga tiket kepada konsumen sebelum kebijakan itu ditetapkan.

Berdasarkan informasi pemesanan tiket pesawat terbang, harga terpantau naik terutama pada puncak arus mudik 2024. Misalnya untuk penerbangan Jakarta-Surabaya, maskapai Batik Air mematok harga termurahnya Rp 898.900 pada 22 Maret 2024. Kemudian naik menjadi 1.505.000 pada 8 April 2024.

Sedangkan maskapai Lion Air mematok harga termurahnya di Rp 836.500 pada 22 Maret 2024. Kemudian naik jadi Rp 1.321.700 untuk penerbangan tanggal 8 April 2024.

Namun Lion Air Group memastikan pemberlakukan harga tiket pesawat yang dikenakan kepada penumpang sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan dalam Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

“Kami sudah sesuai dengan aturan kemenhub soal tarif. Selama kita gak melewati itu, harusnya kita tidak melanggar aturan TBA dan TBB,” kata Co-founder of Lion Air, Rusdi Kirana.

Rusdi mengaku siap bila nantinya dipanggil oleh Kementerian Perhubungan dan KPPU untuk membahas harga tiket pesawat yang melonjak di musim mudik lebaran. [PAR]