Tiga Draft Peraturan KPU Telah Lalui Uji Publik

Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pemilihan umum atau Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan ada tiga dari sembilan draf Peraturan KPU (PKPU) yang telah melalui uji publik. Setelah melalui uji publik draf tersebut dinyatakan siap untuk disahkan menjadi PKPU.

Menurut anggota KPU Mochammad Afifuddin, draf PKPU tersebut adalah PKPU Tahapan, Verifikasi Partai dan Daftar Pemilih. Sedangkan draf lainnya masih menunggu pembicaraan bersama dengan beberapa pihak.

Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU akan melanjutkan pembicaraan mengenai PKPU setelah Lebaran. Mengingat jadwal pelaksanaan yang telah semakin dekat, Ia juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai PKPU yang harus segera dibahas.

“Yang biasanya bertahap, ini udah kami siapkan yang banyak. Biar nanti ketika sudah pembahasan, bisa banyak (PKPU) yang masuk,” ucap dia.

Uji publik terhadap setiap draf itu digelar guna menyempurnakan rancangan PKPU yang akan dioperasikan pada saat tahapan Pemilu berlangsung. Dengan melaksanakan uji publik ini maka peraturan KPU menjadi detail untuk digunakan landasan pada tahapan dan pelaksanaan Pemilu.

Uji publik tidak hanya melibatkan partai politik tapi juga meminta masukan lembaga non pemerintah, para ahli, unsur pemerintah dan penyelenggara pemilu lainnya.

PKPU Tahapan merupakan bagian krusial karena pembahasan mengenai anggaran Pemilu 2024 akan sangat bergantung pada peraturan itu.

“[draft lainnya] Masih menanti pembahasan beberapa hal dalam forum tripartit antara KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” tutur Afifuddin menjelaskan.

Pembahasan dalam forum tripartit bertujuan untuk menyatukan persepsi atau pandangan antara ketiga lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut, sebelum nantinya PKPU akan menjalani uji publik.

“Jadi, ada forum lebih internal dulu untuk memberikan pemahaman yang sama dari sisi yang merumuskan maupun pihak lain yang kami mintakan masukan,” kata Afifuddin. [DES]