Koran Sulindo – Kepolisian RI sulit untuk meningkatkan status laporan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Pasalnya, bukti yang diajukan Antasari terkait dugaan kriminalisasi atas dirinya sudah pernah digunakan dalam persidangan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Setyo Wasisto, pihaknya tidak bisa memprosesnya karena belum ada bukti baru atas laporan Antasari. Bukti yang diajukan sudah digunakan dalam persidangan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Tak lalu polisi akan memberhentikan laporan Antasari itu. “Butuh waktu lebih lama, penyidik berupaya mencari bukti baru,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta seperti dikutip kompas.com pada Kamis (18/5).
Sementara ini, kata Setyo, penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi yang diajukan Antasari dan penyelidik. Soal adanya polisi yang dilaporkan Antasari, Setyo membantahnya. Semua orang yang diproses harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi keterangan Polri itu, Antasari tidak mempersoalkannya asal alasannya masuk akal. Jika kepolisian menggunakan alasan yang tidak jelas, ia berkeras akan tetap menggunakan upaya hukum. Ia karena itu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. [KRG]